Tampilkan di aplikasi

JPU Teliti Berkas Alex dkk

Sumatera Ekspres - Edisi 16 November 2021

PALEMBANG – Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah melakukan pelimpahan tahap 1 berkas enam tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melakukan penelitian berkas keenam tersangka tersebut.

Masing-masing, Alex Noerdin, Muddai Madang, Laonma PL Tobing, Ahmad Najib, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara. “Sudah tahap I pada Jumat lalu (12/11),” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, kemarin.

Saat ini, JPU masih meneliti berkas perkaranya apakah sudah lengkap atau...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 16 November 2021
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya