PALEMBANG – Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah melakukan pelimpahan tahap 1 berkas enam tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melakukan penelitian berkas keenam tersangka tersebut.
Masing-masing, Alex Noerdin, Muddai Madang, Laonma PL Tobing, Ahmad Najib, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara. “Sudah tahap I pada Jumat lalu (12/11),” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, kemarin.
Saat ini, JPU masih meneliti berkas perkaranya apakah sudah lengkap atau...