Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja, menilai terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau kata lain Inkonstitusional.
DIKETAHUI UU Cipta Kerja mengatur beberapa regulasi yang terdiri dari peningkatan ekosistensi, investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan perlindungan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UKM, kemudahan berusaha, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat, dan beberapa sektor usaha lainnya.
Putusan MK dimaksud...