Tampilkan di aplikasi

Cabuli Anak Tiri, 16 Tahun Bui

Sumatera Ekspres - Edisi 17 November 2021

PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, memutuskan terdakwa Semet Sonjaya (44) terbukti bersalah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 16 tahun kepada terdakwa, “ tegas majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga SH MH, Selasa (16/11).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara. “Saya tidak melakukan perbuatan itu, Yang Mulia. Saya mohon keringanannya, Bu Hakim,” ujar...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 17 November 2021
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya