Tampilkan di aplikasi

Dilarang Pesta, Nataru di Rumah Saja

Sumatera Ekspres - Edisi 19 November 2021

SUMSEL – Demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah berencana menerapkan kebijakan PPKM (pemberlakuan pem- batasan kegiatan masyarakat) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Di satu sisi PPKM memperketat pergerakan orang dan mencegah Covid-19, tapi di sisi lain PPKM telah menyu- litkan perekonomian dan pelaku usaha.

Dalam Inmendagri terdahulu, aturan yang berlaku selama PPKM level 3, seperti kapasitas belajar mengajar, perkantoran...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 19 November 2021
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya