Tampilkan di aplikasi

Cairkan Dana Bersamaan, Salahi Aturan

Sumatera Ekspres - Edisi 19 November 2021

PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan normalisasi Sungai Abab, Kecamatan Abab 2018, pada Dinas PUPR PALI, kembali menjalani persidangan.

Adalah Sri Dwi Hastuti, Junaidi, dan Rorin Nadian, menjalani agenda pemeriksaan saksi. Lima orang saksi dari JPU dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (18/11).

Kelima saksi, yakni Neni selaku Bendahara Keuangan di Dinas PUBM PALI, Ferigustian selaku Kasub Pengeluaran Kas Daerah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 19 November 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya