Tampilkan di aplikasi

Pengusaha Terima, Buruh Belum Tentukan Sikap

Sumatera Ekspres - Edisi 20 November 2021

PALEMBANG – Pemprov Sumsel akhirnya mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal itu tertuang dalam keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021 tertanggal 18 November tentang UMP 2022. Pada tahun depan, tak ada perubahan dilakukan. Besarannya Rp3.144.446 dan berlaku mulai 1 Januari nanti.

Hal ini disambut positif kalangan pengusaha di Sumsel. Owner Kapal Ekspres Bahari, Kurmin Halim SH misalnya. Menurutnya keputusan ini sesuai dengan kondisi dunia usaha saat ini. Berbagai sektor tengah berusaha bangkit pascapandemi dua tahun terakhir....
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 20 November 2021
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya