Tampilkan di aplikasi

Picu Premanisme, Jangan Dibiarkan

Sumatera Ekspres - Edisi 23 November 2021

Pengamat Kebijakan Publik, Dr M Husni Thamrin MSi, dari Universitas Sriwijaya (Unsri) menilai larangan penarikan uang parkir di parkiran minimarket sudah diatur dengan jelas.

Secara legal formal, titik-titik parkir liar harus ditertibkan. Pemilik/pengelola gedung juga bertanggung jawab untuk menertibkan pungutan liar (pungli) tersebut. "Jadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata," kata Thamrin.

Jika pemilik/pengelola gedung tidak sanggup menertibkan sendiri, mereka bisa minta bantuan kepada pemerintah daerah atau aparat. "Inilah guna aparatur. Semua yang bertentangan dengan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 23 November 2021
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya