Tampilkan di aplikasi

Dilarang Biayai Aset Bukan Milik Negara

Sumatera Ekspres - Edisi 23 November 2021

PALEMBANG - Sidang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, kemarin (22/11) kembali digelar.

Dalam sidang kali ini, JPU Kejati Sumsel menghadirkan Ahli Keuangan Negara untuk melihat sejauh mana potensi pelanggaran yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan negara dalam pengadaan dana hibah.

Sidang diketuai oleh hakim Abdul Aziz SH MH, sementara ahli dihadirkan melalui virtual. Dalam keterangannya, Ahli Keuangan Negara, Siswo Sugianto mengatakan, konsep anggaran Tim...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 23 November 2021
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya