Tampilkan di aplikasi

Periksa Prajurit TNI, Ada Aturan

Sumatera Ekspres - Edisi 24 November 2021

JAKARTA – Prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum kembali diterbitkan. Ada empat tahap pemanggilan prajurit TNI yang akan diperiksa terkait kasus hukum.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. “Memang benar tertanggal 5 November 2021 Mabes TNI telah mengeluarkan ST terkait hal itu,” kata Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI, Kolonel Chk Rochmat, di Jakarta, Selasa (23/11)....
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 24 November 2021
Nasional

Artikel Nasional lainnya