Tampilkan di aplikasi

INDRALAYA - Setelah polisi melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Muara Kuang, Ogan Ilir (OI) mengenai larangan kepemilikan senjata api (senpi), akhirnya warga Desa Sukananti, Kecamatan Rambang Kuang, OI menyerahkan dua senpi.

Benda terlarang itu diserahkan melalui Kepala Desa (Kades) Sukananti Mustyono didampingi Kadus Petra Sukandi ke Polsek Muara Kuang. “Penyerahan dua senpi rakitan laras pendek oleh Kades Sukananti ke Polsek Muara Kuang, sehubungan dengan Ops senpi Musi 2021,’’kata Kapolsek Muara...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 24 November 2021
DOR

Artikel DOR lainnya