Tampilkan di aplikasi

SEKAYU - Dua napi kasus teroris, Fuad Zaki Rabbani dan Wahyu Widada, akhirnya bisa menghirup udara segar setelah menjalani hukuman di lapas. Jika Fuad mendekam di Lapas Klas IIB Sekayu, sedangkan Wahyu mendekam di Lapas Klas IIA Lubuklinggau. Keduanya sama-sama dibebaskan kemarin (24/11).

Pantauan koran ini, Fuad dijemput kakak kandungnya Andi Ali Fikri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu. “Beliau dinyatakan bebas murni usai menjalani masa hukuman selama lima tahun,” ujar Wali Pemasyarakatan/Pamong Narapidana...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 25 November 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya