Tampilkan di aplikasi

Serikat Buruh di Sumsel Bersyukur

Sumatera Ekspres - Edisi 26 November 2021

PALEMBANG – Polemik Omnibus Law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlanjut. Hasil uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) menilai jika UU tersebut inkonstitusional. Hal ini ditanggapi beragam oleh serikat pekerja.

Ada yang bersyukur namun tak sedikit pula yang mengkritisi putusan MK ini sebagai upaya kompromistis karena masih memberikan kesempatan pemerintah untuk dilakukan perbaikan terhitung dari putusan ini disampaikan hingga kurun waktu dua tahun ke depan.

“Kami juga masih menunggu salinan putusan MK ini...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 26 November 2021
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya