Tampilkan di aplikasi

UMK Palembang Cuma Naik Rp18.478

Sumatera Ekspres - Edisi 26 November 2021

PALEMBANG – Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan, giliran Dewan Pengupahan Kota Palembang mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK).

Tercatat, pada Rabu (24/11), UMK di Metropolis alami kenaikan sebesar 0,56 persen atau Rp18.478. Dari data yang dihimpun Sumatera Ekspres, pada 2021 lalu, UMK Kota Palembang sebesar Rp3.270.930,78. Sedangkan pada 2022 mendatang mencapai angka Rp 3.289.409,64.

Kenaikan ini dinilai Ketua Apindo Kota Palembang, Gordon Butar - Butar sudah sangat tepat. Sebab, itu sudah berdasarkan formula perhitungan UMP/UMK...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 26 November 2021
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya