PALEMBANG – Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan, giliran Dewan Pengupahan Kota Palembang mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK).
Tercatat, pada Rabu (24/11), UMK di Metropolis alami kenaikan sebesar 0,56 persen atau Rp18.478. Dari data yang dihimpun Sumatera Ekspres, pada 2021 lalu, UMK Kota Palembang sebesar Rp3.270.930,78. Sedangkan pada 2022 mendatang mencapai angka Rp 3.289.409,64.
Kenaikan ini dinilai Ketua Apindo Kota Palembang, Gordon Butar - Butar sudah sangat tepat. Sebab, itu sudah berdasarkan formula perhitungan UMP/UMK...