Tampilkan di aplikasi

Jelang Nataru, Pengawasan Ekstra Ketat

Sumatera Ekspres - Edisi 26 November 2021

LUBUKLINGGAU - Barang bukti narkoba senilai Rp14 milliar dimusnahkan oleh Polres Lubuklinggau. Narkoba itu terdiri dari 13 kg sabu, 2.200 butir ekstasi dan serbuk ekstasi seberat 1,6 kg. Jika biasanya pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, namun kali ini pemusnahan menggunakan mesin cuci. Hal ini dilakukan karena barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan cukup banyak. Dalam pemusnahan yang disaksikan unsur Muspida Kota Lubuklinggau itu, barang bukti narkoba dituangkan di dalam mesin cuci, lalu dicam- pur air,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 26 November 2021
DOR

Artikel DOR lainnya