Tampilkan di aplikasi

Minta Cabut Larangan Migor Curah

Sumatera Ekspres - Edisi 29 November 2021

JAKARTA - Mulai 1 Januari 2022 peredaran minyak goreng (migor) curah akan dilarang di pasaran. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permendag) Perdagangan Nomor 36 /2020. Inilah yang menimbulkan keresahan bagi konsumen minyak goreng curah belakangan ini.

Menanggali kebijakan tersebut Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengatakan, larangan penjualan minyak goreng curah akan memberatkan rumah tangga yang pas-pasan, pedagang kecil, dan sektor UMKM. Karena, kata Muzani, pedagang gorengan, warteg, warung...
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 29 November 2021
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya