Tampilkan di aplikasi

Mundurkan Jadwal Bagi Rapor-Libu

Sumatera Ekspres - Edisi 30 November 2021

SUMSEL - Libur panjang usai semesteran para siswa tampaknya tak bisa dilakukan Desember 2021 ini. Telah keluar Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Ada dua poin yang diatur. Pertama, diimbau kepada sekolah agar pembagian rapor semester 1 pada Januari 2022.

Kedua, tidak meliburkan secara khusus siswa pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang sudah menyebar edaran,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 30 November 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya