Tampilkan di aplikasi

Dituntut 4 Tahun, Briptu Ranu Minta Rehabilitasi

Sumatera Ekspres - Edisi 1 Desember 2021

PALEMBANG – Oknum anggota Polri Briptu Ranu Pranata, dituntut 4 tahun penjara atas kepemilikan 0,243 gram sabu yang dibawanya. JPU Kejari Palembang Dany Dwi Yanuar SH, menilai perbuatan terdakwa Ranu terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Ranu selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan, serta menetapkan terdakwa untuk tetap dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntut- annya, pada sidang virtual yang dipimpin hakim Mangapul Manalu SH...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 Desember 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 1 Desember 2021
DOR

Artikel DOR lainnya