Tampilkan di aplikasi

Tuntut UMP Naik 7-10 Persen

Sumatera Ekspres - Edisi 1 Desember 2021

SUMSEL - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumsel 2022 sudah ditetapkan. Hasil perhitungan berdasarkan UU Cipta Kerja, diputuskan tidak ada kenaikan. Tetap Rp3.144.446, sama dengan UMP Sumsel 2021.

Sedangkan upah minimum kota (UMK) Palembang naik Rp19 ribu, dari Rp3.270.000 pada 2021 ini menjadi Rp3.289.409 untuk 2022 nanti. Keputusan ini langsung memantik protes dari ratusan buruh yang ada di Sumsel. Mereka menolak itu, dengan mendatangi langsung Kantor Gubernur Sumsel, kemarin (30/11). Aksi itu menuntut Gubernur membatalkan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 Desember 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 1 Desember 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya