Tampilkan di aplikasi

Belum Temukan Kesepakatan

Sumatera Ekspres - Edisi 2 Desember 2021

SEKAYU - Mediasi terkait  lahan 60 hektare  milik PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI)  yang diklaim keluarga Rita  Wati  di Desa Karang Agung Kecamatan  Lalan Kabupaten Muba  Sumsel sudah difasilitasi Ombudsman RI. ‘’Proses mediasi dilakukan 25 November lalu di Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumsel,’’ ujar  Perwakilan PT Banyu Kahuripan Indonesia, Sulistiono selaku Legal Counsel & Litigation Manager.

Mediasi ini juga dihadiri Rita Wati, perwakilan  Kantor Badan Pertanahan Nasional Sumsel, dan Perwakilan Ombudsman RI. ‘’Meski kita memiliki...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Desember 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 2 Desember 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya