Tampilkan di aplikasi

1.379 Pasutri Tuntut Cerai

Sumatera Ekspres - Edisi 3 Desember 2021

LUBUKLINGGAU - Sepanjang 2021 hingga 30 November, Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggu menerima 1.379 perkara cerai. Rincian 331 cerai talak dan 1.048 cerai gugatan. Dari total perkara, yang telah diputus 281 perkara cerai talak dan 935 perkara cerai gugat.

Ketua PA Lubuklinggau, Kiagus Ishak ZA, melalui Panitera Yuli Suryadi menjelaskan, terbanyak adalah istri yang menggugat cerai. ”Perbandingannya, empat berbanding satu,” jelasnya.

Data tersebut dirangkum dari tiga wilayah kerja PA Lubuklinggau, yakni Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara....
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Desember 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 3 Desember 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya