Tampilkan di aplikasi

Bernilai Ekonomi Dilelang

Sumatera Ekspres - Edisi 3 Desember 2021

EMPAT LAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di lapangan kantor Kejari, kemarin. Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari, barang bukti narkoba an- tara lain, sabu-sabu sebanyak 281,452 gram, ekstasi seba- nyak 18,666 gram, dan ganja sebanyak 6.435.794 gram.

Kajari Empat Lawang, Sigit Prabowo SH mengatakan, barang bukti ini berasal dari 58 perkara. Turut dimusnah- kan tiga pucuk senjata api rakitan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Desember 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 3 Desember 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya