Tampilkan di aplikasi

Diduga Markus Penundaan Eksekusi

Sumatera Ekspres - Edisi 3 Desember 2021

PALEMBANG – Oknum anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Bripka Aryanto, menjalani persidangan secara virtual sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus, Kamis (2/12). Terkait kasus penipuan dan penggelapan, modus pengurusan penundaan ekse- kusi bagi tersangka.

Sidang yang dipimpin hakim TOCH Simanjuntak SH MH, kemarin, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan korban, Iskandar Dinata dan Devi Septiadi. Bapak dan anak ktu, dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Dalam keterangannya, saksi Iskandar Dinata menga-...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Desember 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 3 Desember 2021
DOR

Artikel DOR lainnya