Tampilkan di aplikasi

Bisa Langsung Usul Dipecat

Sumatera Ekspres - Edisi 7 Desember 2021

PALEMBANG - Oknum dosen FKIP Universitas Sriwijaya (Unsri), Adhitya Rol Asmi (ARA), akhirnya ditahan polisi, Senin (6/12). Penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, menilai sudah cukup unsur penetapan ARA sebagai tersangka kasus dugaan mencabuli mahasiswinya, inisial DR (22).

Tersangka ARA itu ditahan, setelah menjalani pemeriksaan secara maraton sejak diperiksa pukul 09.00 WIB. Dia dijerat Pasal 289 ayat (1) KUHP dan Pasal 294 ayat (2), Nomor 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Desember 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 7 Desember 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya