Tampilkan di aplikasi

Akui Khilaf, Terbawa Curhat DR

Sumatera Ekspres - Edisi 7 Desember 2021

TIM kuasa hukum tersangka ARA, Advokat H Yopi Bharata SH, menegaskan akan tetap melakukan pendampingan hukum terkait penahanan kliennya. Yopi menyatakan, sebelum masuk ke pengadilan kliennya tetap masih belum dinyatakan melakukan tindak pidana.

“Kami klarifikasi di sini, pengakuan klien kami di hadapan penyidik bukan berarti mengakui telah melakukan tindak pidana. Kejadian itu benar ada, tapi perlu diluruskan dan dilakukan penilaian oleh jaksa dan pembuktian hakim di pengadilan,” dalihnya. Dia juga memohon sebelum ada putusan hukum...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Desember 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 7 Desember 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya