Banyak saudara kita yang tidak mampu, yang sebetulnya memiliki potensi yang bisa dikembangkan. Namun, karena tdak ada media atau pihak yang membinanya, akhirnya potensi itu menjadi terpendam.
Dalam hal ini, dana zakat yang dikelola oleh Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Daarut Tauhiid (DT) Peduli, dapat dialokasikan untuk pogram-program pembinaan dan pembiayaan produktif bagi orang yang tidak mampu, yang memiliki potensi. Dengan demikian, setelah mengikuti program pembinaan dan diberikan bantuan modal, diharapkan mereka bisa mandiri. Pada akhirnya, di masa mendatang mereka bisa berubah status dari mustahik menjadi muzakki.
Dengan adanya zakat, cakupan dakwah Islam bisa diperluas. Tidak hanya berkutat pada masalah-masalah keagamaan, tapi juga bisa melakukan penetrasi ke berbagai sendi kehidupan. Membayar zakat dapat dilakukan dengan memberikannya langsung kepada mustahiknya. Namun, hal ini perlu mempertimbangkan berbagai aspek, terutama ketertiban, kelancaran, dan keamanan.
Jika harta yang dibagikan relative kecil, mungkin tidak menjadi masalah memberikannya secara langsung kepada mustahiknya. Namun jika yang akan dikeluarkan jumlahnya besar, katakanlah mencapai puluhan juta, maka sebaiknya disalurkan melalui lembaga penyalur zakat yang amanah dan professional. DT Peduli bisa jadi pilihan untuk menyalurkannya.
Pada masa Rasulullah saw pun, zakat dipungut dan dikelola oleh lembaga pemerintah yang khusus menangani zakat. Jadi, tidak disalurkan secara langsung oleh para muzakki kepada mustahik. Maka dari itu, marilah kita membayar zakat dengan kesadaran diri, dan ketundukkan kepada Allah. Kemudian, kita sempurnakan dengan berinfak dan bersedekah. InsyaaAllah ini akan menjadi ladang amal saleh bagi kita di dunia dan akhirat.