Un99ulkan Ibadah dengan Berqurban
Berqurban merupakan salah satu syariat Islam. Hal ini sesuai dengan surah Al-Kautsar [108] ayat 2, “Dirikanlah salat dan berqurbanlah.” Di antara tafsiran ayat ini adalah, “Berqurbanlah pada hari raya Iduladha,” sebagaimana diriwayatkan dari Ali bin Abi Tholhah dan Ibnu Abbas.
Dengan kata lain, berqurban merupakan salah satu bentuk ketaatan kita kepada Allah. Yakni keikhlasan mengeluarkan harta untuk membeli hewan qurban yang akan disembelih dan dibagikan pada hari raya Iduladha.
Apalagi jika kita menelaah hukum berqurban. Sebagian ulama menyatakan hukum kurban adalah wajib. Dan, sebagian lainnya menyatakan hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan/hampir mendekati wajib.
Ini artinya, berqurban bukan perkara ada atau tidaknya uang untuk membeli hewan qurban. Tapi, lebih pada prioritas kita dalam menganggarkan dana untuk berqurban. Komitmen kita untuk mengun99ulkan ibadah qurban dibanding perkara lain dalam hidup ini.
Berqurban juga berarti membahagiakan orang lain dengan qurbannya, selain bahagia karena Allah menjanjikan pahala besar bagi muqorib di akhirat. Ada pun bagi yang tidak berqurban karena belum mampu, ia juga bahagia sebab mendapatkan daging kurban. Artinya, semua bahagia dan merasa senang.
Rasa inilah yang akan merekatkan setiap orang dalam persaudaraan, melenyapkan rasa permusuhan, menumbuhkan rasa kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama. Masya Allah.