Tampilkan di aplikasi

Buku Tazkia Publishing hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Masa depan keuangan syariah Indonesia

1 Pembaca
Rp 275.000 30%
Rp 192.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 577.500 13%
Rp 166.833 /orang
Rp 500.500

5 Pembaca
Rp 962.500 20%
Rp 154.000 /orang
Rp 770.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Islam sebagai suatu ajaran mengatur kehidupan manusia secara komprehensif, baik dalam konteks hubungan vertikal dengan Sang Khalik, hubungan dengan sesama dan hubungan dengan semesta.

Atau dengan kata lain, ajaran Islam itu secara singkat dapat dikatakan sebagai way of life (jalan hidup). Oleh karena itu, perilaku manusia dalam beraktivitas di bidang ekonomi atau muamalah juga tidak terlepas dari pengaturan yang harus ditaati.

Ada beberapa prinsip dasar ekonomi Islam yang menjadi pedoman yaitu mencakup larangan kegiatan yang mengandung riba, maysir dan gharar. Dengan prinsip non riba, Islam mengedepankan semua pelaku ekonomi memiliki peran dan tanggung jawab yang sejajar di dalam menghadapi ketidakpastian dan risiko ekonomi.

Islam menawarkan profit and loss sharing kepada pemilik dana dan investor dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan. Hal ini berbeda dengan sistem suku bunga yang ditetapkan sebelumnya atau predetermined yang cenderung meletakkan semua risiko di salah satu sisi pelaku ekonomi sementara pelaku lainnya sama sekali tidak menanggung risiko dan memperoleh manfaat pasti.

Dengan prinsip ini, Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk selalu kreatif mencari kegiatan produktif dan bermanfaat serta cermat dalam mempertimbangkan dan mengantisipasi setiap potensi risiko yang mungkin timbul.

Prinsip pelarangan maysir pada hakikatnya adalah pelarangan terhadap aktivitas manusia yang sama sekali tidak ada manfaat ekonomi berupa nilai tambah (value added) dan lebih cenderung menimbulkan kerusakan dan permusuhan di kalangan masyarakat.

Maysir juga dilarang sebagai simbol kegiatan ekonomi yang bersifat spekulatif. Atau dengan kata lain, produk ataupun kegiatan ekonomi yang mengandung unsur-unsur spekulatif apalagi tidak ada dasar transaksi ekonominya (underlying transaction), menjadi sesuatu yang dilarang dalam sistem ekonomi Islam.

Kegiatan semacam ini cenderung hanya menguntungkan sebagian kecil pelaku ekonomi namun menjadi kerugian bagi sebagian besar pelaku ekonomi lainnya. Kegiatan spekulatif yang juga dilarang dalam Islam antara lain terkait dengan penimbunan dengan ekspektasi keuntungan yang tidak wajar karena terganggunya sisi pasokan dan distribusi.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Darsono / Ali Sakti / Enny Tin Suryanti / Siti Astiyah / Androecia Darwis
Editor: Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec

Penerbit: Tazkia Publishing
ISBN: 9789791906241
Terbit: September 2017 , 425 Halaman










Ikhtisar

Islam sebagai suatu ajaran mengatur kehidupan manusia secara komprehensif, baik dalam konteks hubungan vertikal dengan Sang Khalik, hubungan dengan sesama dan hubungan dengan semesta.

Atau dengan kata lain, ajaran Islam itu secara singkat dapat dikatakan sebagai way of life (jalan hidup). Oleh karena itu, perilaku manusia dalam beraktivitas di bidang ekonomi atau muamalah juga tidak terlepas dari pengaturan yang harus ditaati.

Ada beberapa prinsip dasar ekonomi Islam yang menjadi pedoman yaitu mencakup larangan kegiatan yang mengandung riba, maysir dan gharar. Dengan prinsip non riba, Islam mengedepankan semua pelaku ekonomi memiliki peran dan tanggung jawab yang sejajar di dalam menghadapi ketidakpastian dan risiko ekonomi.

Islam menawarkan profit and loss sharing kepada pemilik dana dan investor dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan. Hal ini berbeda dengan sistem suku bunga yang ditetapkan sebelumnya atau predetermined yang cenderung meletakkan semua risiko di salah satu sisi pelaku ekonomi sementara pelaku lainnya sama sekali tidak menanggung risiko dan memperoleh manfaat pasti.

Dengan prinsip ini, Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk selalu kreatif mencari kegiatan produktif dan bermanfaat serta cermat dalam mempertimbangkan dan mengantisipasi setiap potensi risiko yang mungkin timbul.

Prinsip pelarangan maysir pada hakikatnya adalah pelarangan terhadap aktivitas manusia yang sama sekali tidak ada manfaat ekonomi berupa nilai tambah (value added) dan lebih cenderung menimbulkan kerusakan dan permusuhan di kalangan masyarakat.

Maysir juga dilarang sebagai simbol kegiatan ekonomi yang bersifat spekulatif. Atau dengan kata lain, produk ataupun kegiatan ekonomi yang mengandung unsur-unsur spekulatif apalagi tidak ada dasar transaksi ekonominya (underlying transaction), menjadi sesuatu yang dilarang dalam sistem ekonomi Islam.

Kegiatan semacam ini cenderung hanya menguntungkan sebagian kecil pelaku ekonomi namun menjadi kerugian bagi sebagian besar pelaku ekonomi lainnya. Kegiatan spekulatif yang juga dilarang dalam Islam antara lain terkait dengan penimbunan dengan ekspektasi keuntungan yang tidak wajar karena terganggunya sisi pasokan dan distribusi.

Daftar Isi

Cover Masa Depan
Masa Depan Keuangan Syariah Indonesia Ebook - Bookmark lengkap
     Masa depan keuangan syariah Indonesia
          Editorial
          Sambutan Gubernur Bank Indonesia
          Sambutan Deputi Gubernur Bank Indonesia
          Pengantar kepala Bank Indonesia Institute
          Ringkasan eksekutif masa depan keuangan syariah Indonesia
          Daftar isi
          Daftar gambar
          Daftar tabel
     BAB 1 Dasar pemikiran sistem keuangan syariah
          1.1. Filosofi Ekonomi Syariah
          1.2. Ekonomi dalam Islam
          1.3. Keuangan dalam Islam
     BAB 2
Urgensi dan tujuan keuangan syariah dalam perekonomian
          2.1 Ruang Lingkup Ekonomi
               2.1.1 Sektor Ekonomi
               2.1.2 Sektor Publik dan Swasta
               2.1.3 Sektor Riil dan Keuangan
               2.1.4 Kurva Kepuasan Masyarakat
          2.2. Ruang Lingkup Keuangan Syariah
               2.2.1. Sektor Keuangan Sosial
               2.2.2. Sektor Keuangan Komersial
               2.2.3 Pengaruh Keuangan Sosial dan Komersial bagiPerekonomian: kurva kepuasan masyarakat
          2.3. Konsep Tabungan dan Investasi
               2.3.1 Siklus Ekonomi, Distribusi Harus Sempurna
               2.3.2. Fungsi Lembaga Keuangan
               2.3.3. Kecenderungan Money Concentration / MoneyWhirlpool
          2.4. Hambatan Ekonomi dalam Perspektif Islam:Analisa Teori dan Praktik
               2.4.1. Riba
               2.4.2. Maysir
               2.4.3. Uang Non-Logam Mulia (Rezim Mata Uang)
               2.4.4. Fractional Reserve System
          2.5. Instrumen Dasar Keuangan Syariah
               2.5.1 Zakat
               2.5.2 Investasi
     BAB 3
Praktik dan peran lembaga keuangan syariah dalam perekonomian
          3.1 Implikasi Pelarangan Riba dalam Aktivitas Komersial
               3.1.1. Perilaku Manusia: Motivasi dalam Aktivitas Perekonomian
               3.1.2. Sistem Ekonomi: No Riba, No Speculation!
          3.2. Peran Lembaga Keuangan
               3.2.1. Bank Syariah (Islamic Banks)
                    3.2.1.1 Produk Dasar Perbankan Syariah
                    3.2.1.2 Produk-produk Pengembangan
                    3.2.1.3 Jasa-jasa
                    3.2.1.4 Skema Operasional Perbankan Syariah
               3.2.2. Asuransi Syariah (Islamic Insurance)
               3.2.3. Gadai Syariah (Islamic Pawn House)
               3.2.4. Dana Pensiun Syariah
               3.2.5. Pasar Modal Syariah
               3.2.6. Perusahaan Pembiayaan Syariah (Finance Companies)
               3.2.7. Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS)
               3.2.8. Keuangan Mikro Syariah
               3.2.9. Keuangan Sosial
          3.3. Infrastruktur Keuangan Syariah
               3.3.1. Kelembagaan
               3.3.2. Landasan Hukum Perundang-undangan
     BAB 4 Dasar pemikiran moneter dalam sistem keuangan syariah
          4.1. Urgensi, Tujuan dan Prinsip Sistem Moneter dalamSistem Keuangan Syariah
               4.1.1. Urgensi Sistem Moneter dalam Sistem KeuanganSyariah
               4.1.2. Tujuan Kebijakan Moneter dalam Syariah
          4.2. Sejarah Sistem Moneter
               4.2.1. Uang
               4.2.2. Kelembagaan
               4.2.3. Instrumen Moneter
          4.3. Sejarah Sistem Moneter Syariah: Uang, Kebijakan, Lembagadan Instrumen
               4.3.1. Uang dalam Islam
               4.3.2. Mekanisme Transmisi Kebijakan Moneter Islam
               4.3.3. Kelembagaan
               4.3.4. Instrumen Moneter Islam
          4.4. Pengembangan Sistem Moneter Syariah
               4.4.1. Sukuk Negara sebagai Instrumen Fiskal dan Moneter
               4.4.2 Kebijakan Moneter Negara Lain
     BAB 5 Instrumen moneter syariah di Indonesia
          5.1 Fungsi Instrumen dalam Sistem Moneter
               5.1.1 Latar Belakang
               5.1.2. Pengendalian Moneter dalam Dual Banking System
               5.1.3 Pengelolaan Cadangan Devisa Melalui Skema Transaksi Keuangan Syariah
               5.1.4. Klasifikasi Instrumen
          5.2. Instrumen FRB: Giro Wajib Minimum (GWM)*
               5.2.1. Definisi dan Ruang Lingkup
               5.2.2. Dinamika
          5.3. Instrumen LOLR: Fasilitas Pembiayaan dan Fasilitas Simpanan
               5.3.1. Definisi dan Ruang Lingkup
               5.3.2. Dinamika
          5.4. Instrumen Kebijakan Pengendalian Jumlah UangBeredar: Operasi Pasar Terbuka (SWBI, SBIS danRepo Sukuk)
               5.4.1. Definisi dan Ruang Lingkup
               5.4.2. Dinamika
          5.5. Dinamika Pengembangan Instrumen Moneter Syariah: Praktik vs Teori
               5.5.1 Teori dan Praktik GWM
               5.5.2 Teori dan Praktik FPJPS dan Fasilitas Simpanan
               5.5.3 Teori dan Praktik SWBI, SBIS, dan Repo Sukuk
     BAB 6 Pengembangan instrumen moneter dalam sistem keuangan syariah
          6.1 Proses Optimasi Investasi dan Likuiditas Pasar Keuangan
               6.1.1 Sistem Bagi Hasil dan Margin dalam Moneter Islam
               6.1.2. Aplikasi Kebijakan Moneter Islam Kontemporer
          6.2. Interaksi Lembaga Keuangan Syariah
               6.2.1 Instrumen Pasar Keuangan pada Industri Perbankan Syariah
               6.2.2 Instrumen Pasar Keuangan pada Lembaga Asuransi Syariah
               6.2.3 Instrumen Pasar Keuangan pada Lembaga Gadai Syariah
               6.2.4 Instrumen Pasar Keuangan pada Reksa Dana Syariah (Mutual Funds)
               6.2.5 Instrumen Pasar Keuangan pada Lembaga Pembiayaan Syariah
          6.3. Pengembangan Perangkat dan Kebijakan Moneter(ie. Sukuk)
               6.3.1 Hubungan Operasi Moneter Syariah dengan Pengelolaan Likuiditas dan Perkembangannya di Indonesia
          6.4. Lembaga dan Perangkat Pendukung (ie. Indeks Return Sektor Riil)
               6.4.1. Infrastruktur dan Arsitektur Keuangan Syariah
               6.4.2. Pengembangan Infrastruktur Keuangan Syariah
     BAB 7 Tantangan, peluang, dan rekomendasi
          7.1. Tantangan
          7.2. Peluang
          7.3. Rekomendasi
     Daftar pustaka
     Quotation