Tampilkan di aplikasi

Dampak buruk zakat tidak melalui amil zakat

Majalah Tazkia Majalah - Edisi 04
13 Agustus 2018

Majalah Tazkia Majalah - Edisi 04

Zakat fitrah adalah zakat badan yang diwajibkan kepada orang Islam setahun sekali.

Tazkia Majalah
Zakat fitrah adalah zakat badan yang diwajibkan kepada orang Islam setahun sekali. Sebagai hamba Allah yang beriman kita punya kesadaran megeluarkan zakat fitrah untuk membersihkan jiwa kita dari sifat-sifat yang tercela, seperti kekikiran dan lainnya.

Di sisi lain adanya zakat fitrah sangat membantu terpenuhinya kebutuhan fakir miskin yang pada saat Hari Raya Idul Fitri mereka tidak punya apa-apa untuk dimasak. Untuk merealisasikan zakat fitrah yang merata dan tepat sasaran, dibutuhkanlah sebuah lembaga yaitu amil zakat yang menerima, menampung dan menyalurkan zakat fitrah tersebut dengan baik kepada para mustahik.

Sehingga Imam Nawawi berkata: “Hendaklah imam dan pelaksana serta orang yang diserahi tugas membagikan zakat (amil zakat), melakukan pencatatan para mustahik serta mengetahui jumlah mereka dan besarnya kebutuhan DAMPAK BURUK ZAKAT TIDAK MELALUI mereka, sehingga seluruh zakat itu diselesaikan setelah diketahui jumlah zakat itu, agar segera diselesaikan hak mereka dan untuk menjaga terjadinya kerusakan barang yang ada padanya.”

Hal ini menunjukkan besarnya perhatian ulama-ulama kita terhadap pengaturan pembagian zakat dan memperhatikan lebih jauh terhadap para mustahik, sehingga hak mereka dapat sampai kepada mereka dalam waktu singkat, tanpa perlu diminta atau didesak oleh mereka (mustahik). Sebenarnya dalam penyaluran zakat fitrah, sah-sah saja langsung diberikan kepada para mustahik tanpa melalui amil zakat, tetapi jika hal ini sampai terjadi akan memiliki beberapa kelemahan dan dampak yang kurang baik, antara lain:

1. Tidak sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW. Dalam hadis sahih Bukhari- Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW dan para Khalifah sesudah beliau selalu menugaskan para pemungut zakat (amil zakat). Dan ini merupakan hal yang masyhur.
Majalah Tazkia Majalah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI