Judi Online = Halal?
Beberapa waktu lalu kami sempat ditelepon oleh seseorang dan menawarkan kami untuk bermain judi online dengan banyak iming-iming bonus. Tentu saja penawaran ini kami tolak dan penelepon bertanya mengapa menolak sambil merayu kami agar mau menerima tawarannya. Namun begitu kami katakan bahwa judi itu haram, penelepon langsung menutup teleponnya.
Dewasa ini ketika internet sudah sangat baik kualitasnya pengaruh buruknya pun juga semakin baik dan banyak termasuk dengan hadirnya judi yang kini berbentuk daring atau online. Kini kita sudah jarang melihat perjudian dadu, adu ayam atau bahkan hanya sekadar main domino dengan taruhan, apakah ini berarti judi sudah hilang dari masyarakat kita? Jawabannya, tentu tidak.
Jika Gadgetarian sedang menonton video di youtube ataupun bermain game yang terdapat iklan di dalamnya, pasti pernah atau bahkan sering melihat iklan judi online dengan biaya murah dan dimingimingi hadiah besar. Bentuknya pun bermacam-macam, mulai dari permainan dadu, kartu, domino, roulette dan lain sebagainya. Inilah bukti bahwa perjudian bukan hilang namun berubah wujud dan tempat. Jika dulu perjudian selalu dilakukan sembunyi-sembunyi dengan resiko digerebek aparat, kita para penjudi bisa melakukannya di rumah, di kafe, di kantor bahkan di dalam angkutan umum.
Aturan pemerintah tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seharusnya menjadi penyaring bagi layanan-layanan yang sifatnya melanggar Undang-Undang seperti perjudian bahkan prostitusi online. Hingga batas waktu pendaftaran yang diberikan pada 20 Juli 2022 lalu, ada beberapa PSE yang diblokir bahkan mereka punya nama besar di dunia game seperti DOTA dan juga Steam. Lalu apakah judi online bisa terblokir dengan pendaftaran PSE ini? Jawabannya bisa iya bisa juga tidak. Hal ini karena beberapa waktu lalu terungkap ada sebuah situs yang diduga judi online ikut mendaftar PSE dan lolos. Dikutip dari laman CNN Indonesia, situs judi online yang dimaksud adalah Topfun, Domino Qiu Qiu, dan situs slot yang tidak diblokir Kemenkominfo dengan alasan bahwa ketiga situs permainan itu bukanlah pejudian online melainkan permainan kartu biasa dan silakan diunduh dan diamainkan kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Lalu apakah ini berarti menurut Kemenkominfo judi online itu halal? Seharusnya sih tidak.
Bagi Gadgetarian yang hendak membeli gadget untuk keperluan belajar putra putrinya, kami sampaikan ulasan tentang gadget yang sesuai dengan umur dan kebutuhan mulai dari usia dini hingga mahasiswa. Ada pula beberapa review gadget terbaru dan ulasan seputar dunia telekomunikasi dan industri gadget dunia dan tanah air. Kami juga mulai mengurangi jumlah halaman agar lebih padat dan ringan. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Dicky Yuniarto
dicky@tplusmagz.com