Tampilkan di aplikasi

Gelombang tren kecantikan halal

Majalah Womens Obsession - Edisi 05/2018
21 Mei 2018

Majalah Womens Obsession - Edisi 05/2018

Menurut laporan Grand View Research, pasar kosmetik halal global dihargai US$16,32 miliar pada tahun 2015 dan diperkirakan akan mencapai US$52 miliar pada tahun 2025. / Foto : Istimewa

Womens Obsession
Dahulu, label halal hanya lekat dengan makanan. Namun kini, label halal kian diperhatikan dan sudah tidak lagi sebatas produk pangan. Konsumen juga mempertimbangkan dan memerhatikan kehalalan kosmetik yang digunakannya. Jumlahnya pun kian berkembang dari waktu ke waktu.

Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengungkapkan, istilah halal untuk kosmetik berlaku pada produk yang telah diproduksi, terdiri dari bahan yang diizinkan menurut hukum syariat Islam dan fungsionalitas yang tidak menghalangi pelaksanaan ibadah.

“Diharapkan jangan sampai wanita yang ingin tampil cantik, malah terpapar najis karena menggunakan produk kosmetik yang tidak jelas status kehalalan maupun kesuciannya. Akibatnya, ibadah yang dikerjakan menjadi tidak sah,” tutur Muti. Seperti contohnya kosmetik yang mengklaim sebagai tata rias ‘water resistant’ atau tahan air.

Seperti maskara, lipstik, cat kuku dan produk lainnya. Kita harus memastikan apakah tertembus air atau tidak. Walaupun tahan air, kalau air wudhu bisa masuk, maka tidak masalah. Selain itu, secara topikal kulit adalah organ tubuh terbesar dan paling mudah diserap.

Itulah sebabnya, penggunaan alkohol jenis tertentu memang sangat dibatasi demi kesehatan pula. Kosmetik halal dipahami sebagai produk yang tidak boleh memiliki kandungan salah satu dari berikut ini: bagian atau bahan manusia setiap hewan yang dilarang untuk muslim (dikonsumsi) atau yang tidak disembelih menurut hukum syariah.
Majalah Womens Obsession di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI