Tampilkan di aplikasi

Masduki Baidlowi: UU terorisme jangan sampai disalahgunakan

Majalah Forum Keadilan - Edisi 03/XXVII
30 Mei 2018

Majalah Forum Keadilan - Edisi 03/XXVII

Majelis Ulama Indonesia mendukung agar revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera disahkan.

Forum Keadilan
Majelis Ulama Indonesia mendukung agar revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera disahkan. Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi mengatakan, RUU Terorisme mendesak untuk segera disahkan. Terutama, setelah rentetan serangan teror bom di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) lalu.

“Segeralah dikeluarkan. Supaya ada payung hukum yang lebih jelas untuk menindak pelaku-pelaku yang bertentangan dengan kenegaraan,” ujarnya di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018). Namun, Masduki mengimbau agar peraturan itu tidak dijadikan senjata untuk kepentingan melakukan kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu.

Aturan harus dibuat secara terang benderang untuk menindak terorisme. “Tetapi, catatan MUI adalah jangan sampai dengan adanya Undang-Undang itu, disalahgunakan oleh pihak keamanan. Padahal dia tidak bertentangan dengan agama. Jangan disalahgunakan,” kata Masduki.

RUU Terorisme masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Pembahasan molor karena belum ada kata sepakat dalam satu poin antara DPR dan Pemerintah, yakni mengenai definisi teroris. MUI mengaku tidak pernah diajak ber diskusi dalam penyusunan draf tersebut. Namun, MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah poin-poin yang perlu direvisi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan perwakilan pemerintah dan DPR segera merampungkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Terorisme. UU itu menjadi payung hukum aparat dalam menindak terduga terorisme meski yang bersangkutan belum melakukan aksi.
Majalah Forum Keadilan di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI