Ikhtisar
Buku Pengantar Akuntansi Syariah ini tidak hanya menyajikan contoh-contoh praktik pencatatan pada lembaga keuangan syariah, namun juga pengantar pada fiqih muammalah dan rukun-rukun bertransaksi di dalam islam, hal ini penulis anggap sebagai bagian yang justru lebih penting dibandingkan dengan sekedar memahami bagaimana mekanisme pencatatan transaksi, memahami fiqih muammalah sekaligus praktik akuntansinya akan memberikan khazanah yang berbeda bagi seorang akuntan, khususnya jika saudara sedang menekuni/ belajar keuangan islam..
Pendahuluan / Prolog
Kata Pengantar
Assalamu alaikum warahmatullah wa barakatuh. Puja dan Puji Syukur kami ucapkan atas rahmat Allah subhana wa taala, yang dengan rahmat-Nya kami dicukupkan waktu dan energi yang cukup untuk menyusun naskah buku berjudul Pengantar Akuntansi Syariah: Konsep dan Praktik. Kampus seringkali disalahkan atas jurang perbedaan antara kebutuhan industri dengan proses pembelajaran, sebagai seorang praktisi-akademisi, ada keinginan yang besar dari kami untuk dapat menyertakan pengalaman praktik di dunia industri ke dalam ruang-ruang belajar yang kami lalui tiap hari. Buku ini kami tulis sebagai media untuk dapat menjadi jembatan pengalaman praktis supaya dapat dinikmati bersama dengan para mahasiswa, besar harapan kami, jarak antara pengetahuan empirik yang dibangun tidak terlalu timpang dengan praktik lapangan. Semoga karya kecil ini dapat bermanfaat bagi para pelajar.
Penulis
Ali Farhan - Ali Farhan seorang penulis kelahiran Surabaya, 27 Mei 1991. Selain menulis aktivitas utama yang digelutinya adalah bekerja sebagai Dosen di STIE Mahardhika Surabaya dan Sekaligus Akuntan di sebuah Perusahaan Swasta Nasional
Daftar Isi
Sampul
Kata pengantar
Daftar isi
Bab 1. Hukum islam
Hukum islam
Sasaran hukum islam
Sumber hukum islam
Ringkasan
Pertanyaan
Bab 2. Maqashid syariah
Maqasid Syariah
Bab 3. Akad muammalah
Akad dalam hukum islam
Kecakapan Bertindak Hukum
Pernyataan Kehendak Para Pihak
Obyek Akad
Akad dalam ekonomi syariah
Akad-Akad dalam Fiqh Muamalah
Bab 4. Akuntansi mudharabah
Akuntansi Mudharabah
Landasan hukum
Karakteristik mudharabah
Jenis - jenis mudharabah
Alur transaksi Mudharabah
Akuntansi tabungan mudharabah
Akuntansi deposito mudharabah
Akuntansi investasi mudharabah
Bab 5. Akuntansi salam dan isthisna
Akuntansi salam & istinha
Perlakuan Akuntansi (PSAK 103)
Contoh Kasus Akad Salam
Pengertian dan penggunaan istishna
Ketentuan syar’I, rukun transaksi, dan pengawasan
Dasar syariah
Jenis akad murabahah
Rukun dan ketentuan akad murabahah
Ijab dan kabul
Teknis perhitungan dan pencatatan transaksi murabahah
Bab 6. Akuntansi musyarakah
Dasar hukum musyarakah
Ketentuan syar’I transaksi musyarakah
Rukun transaksi musyarakah
Alur transaksi musyarakah
Bagi hasil musyarakah
Skema pembiayaan musyarakah
Keuntungan dan kerugian dari akuntansi musyarakah
Risiko kredit musyarakah
Pengakuan musyarakah
Tehnis perhitungan dan penjurnalan transaksi musyarakah
Presentasi akuntansi musyarakah
Bab 7. Problematika akad mudharabah – sebuah studi interpretif
Masalah Implementasi Bank Syariah
Prinsip bagi hasil (profit and Loss Sharing) – Sebuah Rangkuman Studi Kasus Interpretif
Bab 8. Menyusun nisbah bagi hasil. Sebuah studi kasus
Definisi BMT
Profil BMT UGT Sidogiri
Proses Aplikasi Pembiayaan Mudharabah di BMT UGT Sidogiri
Metode Penentuan Nisbah Bagi Hasil Mudharabah Pada BMTUGT Sidogiri
Faktor-Faktor Penentuan Besaran Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah
Penelitian sebelumnya
Memahami Praktik Penentuan Rasio Mudharabah Di BMTUGT Sidogiri
Evaluasi Kebijakan Penetapan Rasio Bagi Hasil
Perumusan Fundamental Refund BMT UGT Sidogiri
Resiko Yang Dihadapi BMT UGT Sidogiri
Pengujian Model Pada Berbagai Jenis Usaha di Sektor Mikro
Perbandingan Model
Bab 9. Kesimpulan dan saran
Daftar Pustaka
Kutipan
Ruang Lingkup Hukum Islam
Hakikat ibadah menurut para ahli adalah ketundukan jiwa yang timbul karena hati merasakan cinta kepada yang disembah (Tuhan) dan merasakan keagungan-Nya, karena meyakini bahwa di dunia ini ada kekuatan yang esensinya tidak diketahui oleh akal (Ash Shiddieqy, 1985: 8). Karena ibadah adalah perintah Tuhan dan sekaligus hak-Nya, ibadah yang dilakukan oleh manusia harus mengikuti aturan yang dibuat oleh Tuhan. Allah mewajibkan bahwa ibadah harus dilakukan dengan ikhlas (QS. Al-Zumar [39]:11) dan harus dilakukan secara sah sesuai dengan pedoman syariat (QS. Al-Kahfi [18]: 110). Dalam urusan ibadah ada ketentuannya, tidak bisa ditambah atau dikurangi. Allah telah mengatur ibadah dan diperjelas oleh Rasul-Nya. Karena ibadah itu tertutup (dalam arti terbatas), maka dalam beribadah ada prinsip umum, yaitu,
Berbeda dengan soal ibadah, ketentuan Allah dalam soal muamalah hanya sebatas yang pokok saja. Penjelasan Nabi, jika ada, tidak sedetail di bidang ibadah. Oleh karena itu, bidang muamalah bersifat terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad.
Karena sifatnya yang terbuka maka dalam bidang muamalah berlaku prinsip umum, yaitu pada dasarnya semua akad dan muamalah dapat dilakukan, kecuali ada dalil yang membatalkan dan melarangnya (Ash Shiddieqy, 1985: 91).