Tampilkan di aplikasi

Buku Globalcare hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Pengantar Akuntansi Syariah

1 Pembaca
Rp 125.000 40%
Rp 75.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 225.000 13%
Rp 65.000 /orang
Rp 195.000

5 Pembaca
Rp 375.000 20%
Rp 60.000 /orang
Rp 300.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku Pengantar Akuntansi Syariah ini tidak hanya menyajikan contoh-contoh praktik pencatatan pada lembaga keuangan syariah, namun juga pengantar pada fiqih muammalah dan rukun-rukun bertransaksi di dalam islam, hal ini penulis anggap sebagai bagian yang justru lebih penting dibandingkan dengan sekedar memahami bagaimana mekanisme pencatatan transaksi, memahami fiqih muammalah sekaligus praktik akuntansinya akan memberikan khazanah yang berbeda bagi seorang akuntan, khususnya jika saudara sedang menekuni/ belajar keuangan islam..

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Ali Farhan

Penerbit: Globalcare
ISBN: 9786239380939
Terbit: Maret 2022 , 271 Halaman

BUKU SERUPA













Ikhtisar

Buku Pengantar Akuntansi Syariah ini tidak hanya menyajikan contoh-contoh praktik pencatatan pada lembaga keuangan syariah, namun juga pengantar pada fiqih muammalah dan rukun-rukun bertransaksi di dalam islam, hal ini penulis anggap sebagai bagian yang justru lebih penting dibandingkan dengan sekedar memahami bagaimana mekanisme pencatatan transaksi, memahami fiqih muammalah sekaligus praktik akuntansinya akan memberikan khazanah yang berbeda bagi seorang akuntan, khususnya jika saudara sedang menekuni/ belajar keuangan islam..

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Assalamu alaikum warahmatullah wa barakatuh. Puja dan Puji Syukur kami ucapkan atas rahmat Allah subhana wa taala, yang dengan rahmat-Nya kami dicukupkan waktu dan energi yang cukup untuk menyusun naskah buku berjudul Pengantar Akuntansi Syariah: Konsep dan Praktik. Kampus seringkali disalahkan atas jurang perbedaan antara kebutuhan industri dengan proses pembelajaran, sebagai seorang praktisi-akademisi, ada keinginan yang besar dari kami untuk dapat menyertakan pengalaman praktik di dunia industri ke dalam ruang-ruang belajar yang kami lalui tiap hari. Buku ini kami tulis sebagai media untuk dapat menjadi jembatan pengalaman praktis supaya dapat dinikmati bersama dengan para mahasiswa, besar harapan kami, jarak antara pengetahuan empirik yang dibangun tidak terlalu timpang dengan praktik lapangan. Semoga karya kecil ini dapat bermanfaat bagi para pelajar.


Penulis

Ali Farhan - Ali Farhan seorang penulis kelahiran Surabaya, 27 Mei 1991. Selain menulis aktivitas utama yang digelutinya adalah bekerja sebagai Dosen di STIE Mahardhika Surabaya dan Sekaligus Akuntan di sebuah Perusahaan Swasta Nasional

Daftar Isi

Sampul
Kata pengantar
Daftar isi
Bab 1. Hukum islam
     Hukum islam
     Sasaran hukum islam
     Sumber hukum islam
     Ringkasan
     Pertanyaan
Bab 2. Maqashid syariah
     Maqasid Syariah
Bab 3. Akad muammalah
     Akad dalam hukum islam
     Kecakapan Bertindak Hukum
     Pernyataan Kehendak Para Pihak
     Obyek Akad
     Akad dalam ekonomi syariah
     Akad-Akad dalam Fiqh Muamalah
Bab 4. Akuntansi mudharabah
     Akuntansi Mudharabah
     Landasan hukum
     Karakteristik mudharabah
     Jenis - jenis mudharabah
     Alur transaksi Mudharabah
     Akuntansi tabungan mudharabah
     Akuntansi deposito mudharabah
     Akuntansi investasi mudharabah
Bab 5. Akuntansi salam dan isthisna
     Akuntansi salam & istinha
     Perlakuan Akuntansi (PSAK 103)
     Contoh Kasus Akad Salam
     Pengertian dan penggunaan istishna
     Ketentuan syar’I, rukun transaksi, dan pengawasan
     Dasar syariah
     Jenis akad murabahah
     Rukun dan ketentuan akad murabahah
     Ijab dan kabul
     Teknis perhitungan dan pencatatan transaksi murabahah
Bab 6. Akuntansi musyarakah
     Dasar hukum musyarakah
     Ketentuan syar’I transaksi musyarakah
     Rukun transaksi musyarakah
     Alur transaksi musyarakah
     Bagi hasil musyarakah
     Skema pembiayaan musyarakah
     Keuntungan dan kerugian dari akuntansi musyarakah
     Risiko kredit musyarakah
     Pengakuan musyarakah
     Tehnis perhitungan dan penjurnalan transaksi musyarakah
     Presentasi akuntansi musyarakah
Bab 7. Problematika akad mudharabah – sebuah studi interpretif
     Masalah Implementasi Bank Syariah
     Prinsip bagi hasil (profit and Loss Sharing) – Sebuah Rangkuman Studi Kasus Interpretif
Bab 8. Menyusun nisbah bagi hasil. Sebuah studi kasus
     Definisi BMT
     Profil BMT UGT Sidogiri
     Proses Aplikasi Pembiayaan Mudharabah di BMT UGT Sidogiri
     Metode Penentuan Nisbah Bagi Hasil Mudharabah Pada BMTUGT Sidogiri
     Faktor-Faktor Penentuan Besaran Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah
     Penelitian sebelumnya
     Memahami Praktik Penentuan Rasio Mudharabah Di BMTUGT Sidogiri
     Evaluasi Kebijakan Penetapan Rasio Bagi Hasil
     Perumusan Fundamental Refund BMT UGT Sidogiri
     Resiko Yang Dihadapi BMT UGT Sidogiri
     Pengujian Model Pada Berbagai Jenis Usaha di Sektor Mikro
     Perbandingan Model
Bab 9. Kesimpulan dan saran
Daftar Pustaka

Kutipan

Ruang Lingkup Hukum Islam
Hakikat ibadah menurut para ahli adalah ketundukan jiwa yang timbul karena hati merasakan cinta kepada yang disembah (Tuhan) dan merasakan keagungan-Nya, karena meyakini bahwa di dunia ini ada kekuatan yang esensinya tidak diketahui oleh akal (Ash Shiddieqy, 1985: 8). Karena ibadah adalah perintah Tuhan dan sekaligus hak-Nya, ibadah yang dilakukan oleh manusia harus mengikuti aturan yang dibuat oleh Tuhan. Allah mewajibkan bahwa ibadah harus dilakukan dengan ikhlas (QS. Al-Zumar [39]:11) dan harus dilakukan secara sah sesuai dengan pedoman syariat (QS. Al-Kahfi [18]: 110). Dalam urusan ibadah ada  ketentuannya, tidak bisa ditambah atau dikurangi. Allah telah mengatur ibadah dan diperjelas oleh Rasul-Nya. Karena ibadah itu tertutup (dalam arti terbatas), maka dalam beribadah ada prinsip umum, yaitu,

  Berbeda dengan soal ibadah, ketentuan Allah dalam soal  muamalah hanya sebatas yang pokok saja. Penjelasan Nabi, jika ada, tidak sedetail di bidang ibadah. Oleh karena itu, bidang muamalah bersifat terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad.

Karena sifatnya yang terbuka maka dalam bidang muamalah berlaku prinsip umum, yaitu pada dasarnya semua akad dan muamalah dapat dilakukan, kecuali ada dalil yang membatalkan dan melarangnya (Ash Shiddieqy, 1985: 91).