Tampilkan di aplikasi

Hukum foto prewedding

Majalah Hidayatullah - Edisi 01/XXXII
3 Mei 2020

Majalah Hidayatullah - Edisi 01/XXXII

Proses pembuatan film dan pemotretan kedua calon pengantin tidak bisa menghindari pandangan mata, khalwat, hingga pergaulan bebas. Semua hal tersebut adalah maksiat kepada Allah.

Hidayatullah
Di Barat, pacaran sesuatu yang lumrah. Para pemuda Islam akhirakhir ini menerima budaya itu nyaris sempurna. Mereka merasa asing jika tidak pacaran. Setelah pacaran diterima menjadi budaya, pergaulan bebas pelanpelan juga diadaptasi tanpa malumalu. Wujud nyatanya adalah pre wedding.

Tanpa sungkan mereka menunjukkan, selama ini mereka telah bergaul secara mesra dengan pacarnya yang sekarang ini bersanding dalam pelaminan. Ijab kabul hanyalah seremoni keagamaan yang seolaholah dibuat sakral, sedang resepsi pernikahan merupakan publikasi besarbesaran sebagai bentuk pamer semata.

Pemuda Muslim seharusnya memiliki rasa malu memamerkan maksiat kepada khalayak ramai. Tak pantas bagi seorang pemuda memamerkan hubungan akrabnya dengan wanita ajnabiyah yang tidak dihalalkan syariah. Satusatunya yang bisa menghalalkan hubungan mereka hanya nikah.

Dalam Islam, pergaulan lelaki dan perempuan asing sangat dibatasi. Tujuannya sangat jelas, untuk menghindari semua jenis perzinahan. Segala jalan yang dapat mengantarkan seorang lelaki dan perempuan berzina ditutup rapatrapat, mulai dari pandangan mata yang liar, berhias yang berlebihan (tabarruj) hingga khalwat.
Majalah Hidayatullah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI