Tampilkan di aplikasi

Purwakarta Butuh Perda Pengelolaan PJU, Pohon, dan Reklame

Oleh Asep Mulyana

Inilah Koran - Edisi 14 September 2019

Inilah Koran - Edisi 14 September 2019
INILAH, Purwakarta – Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan Umum (PJU) Distarkim Kabupaten Purwakarta kesulitan mengatur detail pemasangan dan perawatan PJU, penataan pohon peneduh, hingga reklame. Pasalnya belum ada perda yang mengatur tiga hal tersebut.

“Sebenarnya kami butuh tiga payung hukum, yaitu perda yang mengatur pengelolaan PJU, pohon, dan tata letak reklame,” ujar Kabid Pertamanan dan PJU Distarkim Purwakarta Kosasih kepada INILAH, Jumat (13/9/2019). Dia mengatakan, PJU menjadi kebutuhan mendesak masyarakat. Namun karena terbentur aturan, pihaknya...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 September 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 14 September 2019
Jawa Barat

Artikel Jawa Barat lainnya