Tampilkan di aplikasi

Pemkot Bogor Siapkan LBH di 68 Kelurahan

Inilah Koran - Edisi 14 September 2019

Inilah Koran - Edisi 14 September 2019
INILAH, Bogor – Asisten Pemerintahan Hanafi mengatakan Pemerintah Kota Bogor memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Hal itu berdasarkan aturan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu.

“Pemberian bantuan hukum ini melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi masyarakat yang harus terakreditasi. Di Kota Bogor sendiri LBH-nya dari Kabupaten Bogor dan Depok,” ungkap Hanafi kepada wartawan, Jumat (13/9).

Hanafi menuturkan, perda ini sangat diperlukan karena...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 September 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 14 September 2019
Bogor

Artikel Bogor lainnya