Tampilkan di aplikasi

Jaksa Tolak Pembelaan Monang Saragih

Oleh Ahmad Sayuti & Ghiok Riswoto

Inilah Koran - Edisi 11 Desember 2019

Inilah Koran - Edisi 11 Desember 2019
INILAH, Bandung- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh pleidoi terdakwa Monang Saragih dan menyatakan dia bersalah telah melakukan penipuan. JPU pun tetap pada tuntutannya, yakni 3,5 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan Koperasi Jasa Hukum (KJH) Monang Saragih, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (10/12).

“Kami memohon majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai tuntutan yang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Desember 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 11 Desember 2019
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya