Seiring dengan polemik tersebut, Kemendikbud pun mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Kendati mendapat apresiasi, kehadiran Permen tersebut juga masih mengundang reaksi khususnya dari kalangan DPR yang meminta adanya sedikit revisi pada diksi-diksi yang tertuang.
sebelumnya, Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan, tujuan utama Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual...