Tampilkan di aplikasi

Vonis 20 Tahun Warga Indramayu di Hong Kong

Inilah Koran - Edisi 11 Januari 2022

Inilah Koran - Edisi 11 Januari 2022
INILAH, Indramayu - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu mendapatkan aduan terkait adanya kasus pekerja migran yang terjerat narkoba dan divonis 20 tahun penjara di Hongkong.

"Kita mendapatkan aduan adanya pekerja migran asal Kabupaten Indramayu yang sedang menghadapi masalah hukum di Hong Kong," kata Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih di Indramayu seperti dikutip dari antara, Senin (10/1).

Juwarih mengatakan dari keterangan pihak keluarga, pekerja migran yang bernama Yayu Masih (33) warga Desa Tukdana, Kecamatan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Januari 2022

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 11 Januari 2022
Jawa Barat

Artikel Jawa Barat lainnya