Tampilkan di aplikasi

DJP: Pemerintah Perpanjang Insentif Kesehatan hingga Juni 2022

Inilah Koran - Edisi 14 Januari 2022

Inilah Koran - Edisi 14 Januari 2022
INILAH, Bandung - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah kini memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Selain itu, fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan pun diperpanjang sampai dengan akhir Juni 2022. Perpanjangan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29/2020.

“Perpanjangan insentif ini diberikan karena pemerintah memahami bahwa penyebaran Covid-19 sebagai...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Januari 2022

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 14 Januari 2022
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya