Tampilkan di aplikasi

Sanksi Tegas Perusak Lingkungan

Oleh Rianto Nurdiansyah & Ghiok Riswoto

Inilah Koran - Edisi 17 Januari 2022

Inilah Koran - Edisi 17 Januari 2022
Pemprov Jabar melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (DLH Jabar) dan Satgas Citarum Harum mengenakan sanksi menutup atau pemberhentian kegiatan dengan menyegel sementara kepada PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar Prima Mayaningtyas mengatakan, sanksi diberikan terhadap PT Sinerga Nusantara karena perusahaan tersebut telah melanggar 15 macam jenis pelanggaran, diantaranya telah melakukan kegiatan di luar dari dokumen perizinan lingkungan.

"Pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut karena ada 15 jenis...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Januari 2022

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 17 Januari 2022
Jawa Barat

Artikel Jawa Barat lainnya