Tampilkan di aplikasi

Kementerian Agama Turunkan Biaya Sertifikasi Halal

Oleh Ghiok Riswoto

Inilah Koran - Edisi 21 Januari 2022

Inilah Koran - Edisi 21 Januari 2022
INILAH, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar), khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), yang sebelumnya sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta kini hanya Rp650 ribu.

“Tarif baru ini jauh lebih murah,” ujar Kepala BPJPH Aqil Irham, Senin 17 Januari 2022 lalu.

Aqil mengatakan, beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal di antaranya adalah untuk UMK berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 Januari 2022

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 21 Januari 2022
Manajemen Qolbu

Artikel Manajemen Qolbu lainnya