Tampilkan di aplikasi

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bandung sudah menjatuhkan vonis untuk Herry Wirawan. Dia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup. Sekitar 36 tahun.

Kita tak ingin menyoal hukuman tersebut. Hakim tentu punya pertimbangan sendiri, kenapa menolak hukuman mati, seperti tuntutan jaksa. Kita apresiasi hal itu.

Yang menarik buat kita adalah banyak tuntutan lain dari jaksa yang ditolak hakim. Hukuman kebiri, pembubaran yayasan Herry Wirawan, denda, dan sebagainya. Kita lebih apresiasi majelis hakim karena berjalan di...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 Februari 2022

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 16 Februari 2022
Opini

Artikel Opini lainnya