Tampilkan di aplikasi

Dua Warga Amuntai Edar Sabu di Bartim

Oleh Logman

Kalteng Pos - Edisi 19 Desember 2020

Kalteng Pos - Edisi 19 Desember 2020
TAMIANG LAYANG – Dua warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap di wilayah hukum Polres Barito Timur (Bartim). KN (31) dan B (30) menyimpan narkotika golongan I jenis sabu seberat 5,05 gram.

Peristiwa ini terjadi Kamis (28/11) sekitar Pukul 00.01 WIB di Jalan Negara Tamiang Layang- Ampah tepatnya Desa Patung RT 01, Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim. Kala itu, para tersangka hendak melakukan transaksi menggunakan mobil merek Karimun Estilo DA 1268 PQ...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 Desember 2020

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 19 Desember 2020
Barito-Kahayan

Artikel Barito-Kahayan lainnya