Tampilkan di aplikasi

Rotasi Pejabat Harus Seizin Mendagri

Kalteng Pos - Edisi 25 April 2024

PALANGKA RAYA-Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada), elemen birokrasi makin dinetralisasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melarang kepala daerah se-Indonesia untuk menggunakan hak prerogatifnya, memutasi atau melantik pejabat baru di lingkup pemerintahan yang dipimpin. Jika tetap ingin memutasi atau melantik pejabat baru, maka wajib mendapatkan izin tertulis dari Kemendagri.

Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

Salah satu poin...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 April 2024

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 25 April 2024
Halaman Kapos

Artikel Halaman Kapos lainnya