Tampilkan di aplikasi

Buku MNC Publishing hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi - Edisi Revisi

UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

1 Pembaca
Rp 92.500 5%
Rp 88.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 264.000 13%
Rp 76.267 /orang
Rp 228.800

5 Pembaca
Rp 440.000 20%
Rp 70.400 /orang
Rp 352.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Hukum pembuktian perkara pidana selalu sekaligus mengatur sistem beban pembuktiannya. Sistem beban pembuktian setidaknya mengatur tentang siapa yang dibebani membuktikan objek tertentu dengan alat bukti-alat bukti tertentu dan dengan cara-cara bagaimana membuktikannya, serta menentukan standar bukti yang harus digunakan untuk menarik kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya objek apa yang dibuktikan.

Pada dasarnya hukum pembuktian tindak pidana korupsi adalah hukum pembuktian perkara pidana yang berlaku umum dalam kodifikasi (KUHAP). Kecuali hal-hal tertentu yang diatur khusus, seperti sistem beban pembuktian, objek-objek pembuktian dari sistem pembuktian tersebut.

Oleh karena itu untuk memahami hukum pembuktian tindak pidana korupsi, diperlukan pemahaman - menyeluruh tentang hukum pembuktian umum dalam KUHAP. Dalam buku ini dibicarakan lebih dahulu tentang hukum pembuktian umum perkara pidana, sebelum membicarakan hukum pembuktian khusus tindak pidana korupsi.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Adami Chazawi

Penerbit: MNC Publishing
ISBN: 9786020839400
Terbit: Januari 2022 , 399 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Hukum pembuktian perkara pidana selalu sekaligus mengatur sistem beban pembuktiannya. Sistem beban pembuktian setidaknya mengatur tentang siapa yang dibebani membuktikan objek tertentu dengan alat bukti-alat bukti tertentu dan dengan cara-cara bagaimana membuktikannya, serta menentukan standar bukti yang harus digunakan untuk menarik kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya objek apa yang dibuktikan.

Pada dasarnya hukum pembuktian tindak pidana korupsi adalah hukum pembuktian perkara pidana yang berlaku umum dalam kodifikasi (KUHAP). Kecuali hal-hal tertentu yang diatur khusus, seperti sistem beban pembuktian, objek-objek pembuktian dari sistem pembuktian tersebut.

Oleh karena itu untuk memahami hukum pembuktian tindak pidana korupsi, diperlukan pemahaman - menyeluruh tentang hukum pembuktian umum dalam KUHAP. Dalam buku ini dibicarakan lebih dahulu tentang hukum pembuktian umum perkara pidana, sebelum membicarakan hukum pembuktian khusus tindak pidana korupsi.

Pendahuluan / Prolog

Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi - Edisi Revisi
Dari sudut sumbernya, hukum pidana kodifikasi (KUHP) dapat disebut hukum pidana umum. Sementara hukum pidana bersumber peraturan perundang-undangan di luar KUHP dapat disebut hukum pidana khusus.

Dari sudut sumbernya, hukum pidana khusus dibedakan, yang bersumber peraturan perundang-undangan hukum pidana dan yang bersumber peraturan perundang-undangan bukan hukum pidana.

Hukum pidana khusus pertama, misalnya hukum pidana korupsi bersumber pada UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999. UU ini dibentuk khusus mengatur hukum pidana korupsi.

Sementara yang kedua, hukum pidana yang terdapat pada semua peraturan perundang-undangan non hukum pidana, di dalamnya diselipkan hukum pidana. Misalnya UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 112 – Pasal 120 mengatur tindak pidana hak cipta. UU No. 36 Tentang Tenaga Kesehatan (2014) di dalamnya diselipkan hukum pidana - Pasal 63 - 86. Hukum pidana khusus justru paling banyak bersumber peraturan perundangundangan bukan hukum pidana.

Meskipun ada kodifikasi, hukum pidana khusus tidak mungkin dapat hapus/hilang perannya dari perbendaharaan hukum positif. Disebabkan kodifikasi tidak mungkin menampung seluruh hukum pidana positif. Kehidupan masyarakat tidak statis - selalu bergerak, berkembang dan berubah.

Penulis

Adami Chazawi - Drs. H. ADAMI CHAZAWI, S.H. lahir 27 Juli 1944 di Metro, Lampung. Penulis memperoleh gelar sarjana hukum (Hukum Pidana) dari Universitas Brawijaya Malang tahun 1972 dan sarjana administrasi negara dari Universitas Jember tahun 1973. Penulis adalah seorang pendidik, pengajar, praktisi, sekaligus penulis yang konsen pada bidangnya. Sejak tahun 1973 penulis mengajar di fakultas hukum di beberapa universitas dan sekarang menjadi dosen koordinator di Universitas Brawijaya.

Pengabdiannya kepada masyarakat di bidang hukum antara lain, pada tahun 1974-1999 menjadi anggota BKBH (Biro Konsultasi & Bantuan Hukum) Fakultas Hukum Brawijaya, tahun 1999-2003 menjabat sebagai ketua sekaligus konsultan hukum di lembaga yang sama sampai sekarang. Lembaga tersebut memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat tidak mampu, baik di luar maupun di dalam sidang pengadilan. Selain itu, penulis juga menjabat sebagai Ketua Kantor Hukum Yustitia Malang, Ketua Dewan Pertimbangan LHKI Pusat Malang, dan konsultan hukum dari tahun 1999 sampai sekarang.

Daftar Isi

Sampul
Kata pengantar
Daftar isi
Bab 1 Pendahuluan
     A. Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus
     B. Hukum Pembuktian Umum dan Hukum Pembuktian
     C. Hukum Pembuktian Khusus Tindak Pidana Korupsi
Bab 2 Hukum pembuktian perkara pidana
     A. Arti Pembuktian dan Hukum Pembuktian
     B. Sistem Pembuktian
     C. Macam-macam Alat Bukti dan Kekuatan Alat Bukti-Alat Bukti
Bab 3 Hukum pembuktian tindak pidana korupsi
     A. Hukum Pembuktian Khusus Tindak Pidana Korupsi
     B. Bahan-bahan Untuk Membentuk Alat Bukti Petunjuk
     C. Sistem Pembebanan Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi
Bab 4 Bentuk bentuk tindak pidana korupsi penyuapan
     A. Pembagian Tindak Pidana Korupsi Penyuapan
     B. Tindak Pidana Korupsi Penyuapaan Aktif (Memberi Suap)
     C. Tindak Pidana Korupsi Penyuapan Pasif (Menerima Suap)
     D. Bentuk-bentuk Tindak Pidana Korupsi Penyuapan Pasif Lainnya dapat Masuk Tindak Pidana Korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Menerima Gratifikasi
Bab 5 Pembuktian sifat melawan hukumnya perbuatan dalam tindak pidana korupsi
     A. Pembuktian Unsur-unsur dalam Rumusan-rumusan Tindak Pidana
     B. Pembuktian Sifat Melawan Hukum Perbuatan Tindak Pidana