Tampilkan di aplikasi

Buku MNC Publishing hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Aspek Pidana dalam Undang-Undang No 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Edisi Revisi

1 Pembaca
Rp 99.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 297.000 13%
Rp 85.800 /orang
Rp 257.400

5 Pembaca
Rp 495.000 20%
Rp 79.200 /orang
Rp 396.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Pada dasarnya lembaga jaminan fidusia dipakai untuk memberi kemudahan dan sekaligus memenuhi kebutuhan sangat besar yang terus meningkat bagi dunia usaha. Dalam perkembangannya lembaga jaminan fidusia tidak hanya digunakan oleh pengusaha besar saja, melainkan juga digunakan oleh masyarakat pada umumnya. Pertama kali dasar hukum yang digunakan apakah objek fidusia itu benda bergerak atau juga meliputi benda yang tak bergerak adalah putusan MA No. 372. K/SIP/1970, yang menyebutkan bahwa objek fidusia adalah hanya benda bergerak, sedangkan dalam undang-undang rumah susun telah memberikan kedudukan pada fidusia sebagai jaminan kebendaan tetap yang keberadaannya diakui oleh undang-undang. Dalam praktik benda yang diserahkan sebagai jaminan dalam fidusia adalah benda-benda atau barang-barang secara sosial ekonomi dapat menunjang kelancaran jalannya usaha.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: DR. Yurizal, SH., MH.

Penerbit: MNC Publishing
ISBN: 9786029136685
Terbit: Maret 2022 , 243 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Pada dasarnya lembaga jaminan fidusia dipakai untuk memberi kemudahan dan sekaligus memenuhi kebutuhan sangat besar yang terus meningkat bagi dunia usaha. Dalam perkembangannya lembaga jaminan fidusia tidak hanya digunakan oleh pengusaha besar saja, melainkan juga digunakan oleh masyarakat pada umumnya. Pertama kali dasar hukum yang digunakan apakah objek fidusia itu benda bergerak atau juga meliputi benda yang tak bergerak adalah putusan MA No. 372. K/SIP/1970, yang menyebutkan bahwa objek fidusia adalah hanya benda bergerak, sedangkan dalam undang-undang rumah susun telah memberikan kedudukan pada fidusia sebagai jaminan kebendaan tetap yang keberadaannya diakui oleh undang-undang. Dalam praktik benda yang diserahkan sebagai jaminan dalam fidusia adalah benda-benda atau barang-barang secara sosial ekonomi dapat menunjang kelancaran jalannya usaha.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Pola pembangunan Indonesia menghendaki pembangunan yang menyeluruh dengan sedapat mungkin mengikutsertakan lapisan masyarakat, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan (langkah-langkah penyusunan kebijakan pembangunan dapat dilihat pengaturannya tahap demi tahap berdasar Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas).

Pembangunan yang paling menyentuh masyarakat bawah adalah mengenai pembangunan ekonomi, maka dalam pembangunan di bidang ekonomi yang dewasa ini semakin pesat memerlukan berbagai modal ekonomi yang nantinya dapat menunjang terlaksananya pembangunan.

Kredit sebagai salah satu aktivitas ekonomi telah memberi berbagai kemungkinan dalam lalu lintas ekonomi terutama di sektor pengembangan pembangunan pedesaan dan perkotaan, dalam perdagangan, perhubungan, pengembangan usaha, pembangunan perkotaan dan pemukiman. Kredit sangat vital bagi pembangunan ekonomi, karena itu kredit selalu dibutuhkan bagi pengembangan usaha oleh para pengusaha baik pengusaha besar, menengah maupun pengusaha kecil.

Penulis

DR. Yurizal, SH., MH. - DR. Yurizal, SH., MH., lahir di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1972, Pendidikan Sekolah Dasar (SDN) lulus tahun 1985, Pendidikan Menengah Pertama Negeri (SMPN) lulus tahun 1988, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) lulus tahun 1991, AKABRI Kepolisian lulus tahun 1994 (Yon Tunggal Panaluan), bertugas: sebagai Kapolsek Tongas Probolinggo 1996, Wakasat Intel Polres Probolinggo 1997, Kanit Intelkrim Polda Jatim 1998, Pasi Ksamapta Dokkes Polda Jatim 1999, Pok Advokat Binkum Polda Jatim 2003, Penyidik Opsnal Ditreskrim Polda Jatim 2004, Kasubag Doklit Bag Analisis Ditreskrim Polda Jatim 2006, Kasubag Renmin Ditreskrim Polda Jatim 2007, Pok Advokat Binkum Polda Jatim 2008. Penyidik Utama Ditreskrimsus 2011, Tim penyelesaian Dumas Propam Polda Jatim 2011, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim 2013, Pok Advokat Binkum Polda Jatim 2014, Kabag Binops Ditreskrimum Polda Jatim 2015, Penyidik Utama Ditreskrimum Polda Jatim 2016. Pembicara dalam seminar Nasional, Penulis Majalah Semeru Polda Jatim, penulis buku Aspek Pidana dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Mengajar di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo tahun 2003 dan asisten dosen di Universitas Bhayangkara Surabaya tahun 2000, Gelar Sarjana Hukum diperoleh pada tahun 1999 dari Universitas Pancamarga Probolinggo, gelar Magister Ilmu Hukum diraih pada tahun 2003 di Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya (Unair), gelar Doktor Ilmu Hukum pada tahun 2013 dari Universitas Brawijaya Malang (UB).

Daftar Isi

Sampul
Kata Pengantar Prof. Dr. H. Moch. Isnaeni, SH., MS
Kata Sambutan Prof. Dr. Muchammad Zaidun, SH., M.Si
Kata Pengantar Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH., MH
Kata Pengantar Penulis
Daftar Isi
Bab I: Pendahuluan
Bab II: eksistensi Sanksi Pidana dalam Perjanjian jaminan Fidusia
Bab III: Dasar tuntutan Pidana dalam Sengketa jaminan Fidusia
Bab IV: Penutup
Daftar Bacaan
Lampiran
Tentang Penulis