Tampilkan di aplikasi

Update regulasi kendaraan listrik, fasilitas BBNKB hingga DP nol persen

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 17-XXX
4 September 2020

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 17-XXX

Tidak bisa dipungkiri, tren kendaraan listrik bakal terus berkembang.

OTOMOTIF
Tidak bisa dipungkiri, tren kendaraan listrik bakal terus berkembang. Semua negara berlomba-lomba mendorong pemanfaatan kendaraan listrik, salah satunya melalui fasilitas perpajakan serta dukungan regulasi. Kedua perkara tersebut sejatinya telah dijanjikan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Regulasi tersebut sudah terbit tahun lalu, namun belum bisa diimplementasikan lantaran belum ada ketentuan teknis dan pelaksanaannya. Yakni dari kementerian ataupun lembaga terkait yang mengurusi perihal insentif fiskal maupun non-fiskal. Nah, kini diketahui ada kabar positif dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menyatakan dukungannya dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai di Tanah Air. Yaitu melalui regulasi Permendagri Nomor 8 Tahun 2020, yang sudah terbit sejak 20 Januari.

Menurut penjelasan Tito, Permendagri 8/2020 tersebut mengatur perhitungan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Regulasi ini dilandasi UU Nomor 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Di situ daerah mengatur masing-masing mengenai besaran pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor.

Tapi dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik,” ungkap Tito, dikutip dari keterangan tertulisnya (27/8). Masih menurut Tito, terdapat dua pasal yang telah dimasukkan, pertama tentang pajak kendaraan bermotor berbasis listrik untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen, dihitung dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.
Tabloid OTOMOTIF di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI