Yulies Tiena Masriani (1962)

dilahirkan di kota Semarang, telah menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang (1986), S2 Magister Humaniora (M.Hum) di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang (1998), S2 Magister Kenotariatan (M.Kn) di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang (2009), dan S3 di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang (2018).

Penulis selain mengajar sebagai Dosen di Fakultas Hukum UNTAG Semarang, juga sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.AHU-819.AH.02.01 Tahun 2010, Tanggal 12 April 2010 dan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.109/KEP-17.3/III/2011, Tanggal 21 Maret 2011.

Penulis pun aktif sebagai peneliti di bidang hukum kenotariatan. beberapa penelitian yang telah dilakukan didanai oleh internal perguruan tinggi, sedangkan penelitian Hibah Bersaing dibiayai Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VI, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 8 Mei 2014. Selain peneliti, penulis juga aktif menulis buku, antara lain Buku “Norma Bagi Profesi Notaris Dalam Pengawasan Notaris”, Penerbit CV. Duta Nusindo Semarang, dan Buku “Pengantar Hukum Indonesia”, Penerbit Sinar Grafika Jakarta, dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Profil penulis/editor dikelola oleh penerbit. Apabila menemukan ketidaksesuaian, silakan menghubungi langsung pihak penerbit.