Tampilkan di aplikasi

Buku Media Sains Indonesia hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Kenotariatan Indonesia, Jilid 2

1 Pembaca
Rp 105.000 38%
Rp 65.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 195.000 13%
Rp 56.333 /orang
Rp 169.000

5 Pembaca
Rp 325.000 20%
Rp 52.000 /orang
Rp 260.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Book Chapter berjudul "Hukum Kenotariatan Indonesia 2" merupakan kelanjutan dari pendalaman topik yang sama yang diawali dalam Book Chapter sebelumnya, yaitu "Hukum Kenotariatan Indonesia 1". Kedua karya ini membentuk serangkaian informasi yang saling melengkapi, memberikan pemahaman yang holistik tentang Hukum Kenotariatan di Indonesia.

Dalam Book Chapter kedua ini, seperti pendahulunya, terdapat 13 tulisan yang merangkum berbagai sudut pandang terkait Hukum Kenotariatan. Mulai dari penekanan pada aspek hukum formal, implementasi praktis, hingga aspek etis dan sosial profesi notaris, setiap tulisan membawa kontribusi penting terhadap pemahaman yang lebih komprehensif.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Miando Pasuna Parapat / Satrio Abdillah / Fathul Laila / Muh. Husein Ahmadi / Tata Wijayanta / BE Hermawan / Rado Fridsel Leonardus / Mustofa Abdul Basir / Yulies Tiena Masriani / Pipit Saputri Utami / I Made Pria Dharsana / Robensjah Sjachran / Benny Djaja / Habib Adjie
Editor: Habib Adjie / I Made Pria Dharsana / Muhammad Hafidh

Penerbit: Media Sains Indonesia
ISBN: 9786233623551
Terbit: Februari 2022 , 279 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Book Chapter berjudul "Hukum Kenotariatan Indonesia 2" merupakan kelanjutan dari pendalaman topik yang sama yang diawali dalam Book Chapter sebelumnya, yaitu "Hukum Kenotariatan Indonesia 1". Kedua karya ini membentuk serangkaian informasi yang saling melengkapi, memberikan pemahaman yang holistik tentang Hukum Kenotariatan di Indonesia.

Dalam Book Chapter kedua ini, seperti pendahulunya, terdapat 13 tulisan yang merangkum berbagai sudut pandang terkait Hukum Kenotariatan. Mulai dari penekanan pada aspek hukum formal, implementasi praktis, hingga aspek etis dan sosial profesi notaris, setiap tulisan membawa kontribusi penting terhadap pemahaman yang lebih komprehensif.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
UUJN atau Undang-Undang Jabatan Notaris (Nomor 30 Tahun 2004 dan Nomor 2 Tahun 2014) merupakan sebuah undang-undang yang terbuka, karena masih banyak harus dikaji dan ditafsirkan dari berbagai perspektif, bahkan terkadang dalam implementasinya bisa berbeda di kalangan notaris.

Book Chapter dengan judul Hukum Kenotariatan Indonesia 2 masih terkait dengan Book Chapter Hukum Kenotariatan Indonesia 1, untuk menperoleh pemahaman secara menyeluruh – holistik keduanya harus dibaca dan dipahami. Dalam Book Chapter ini ada 13 tulisan yang membahas dan mengupas Hukum Kenotariatan dari berbagai sudut pandang.

Book Chapter ini diawali dengan tulisan dari Dr. Miando P. Parapat, SH., SpN., M. Hum. dengan judul Hakikat Jabatan Notaris Dalam Negara Hukum Pancasila yang disimpulkan bahwa atas dasar kebertautan Pancasila dengan karakter Notaris dalam jabatannya sebagai pejabat umum dan profesi, dapat diketengahkan hakikat Notaris dalam negara hukum Pancasila adalah sebagai instrumen negara dalam bidang hukum perdata, untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, suatu jabatan umum yang berfungsi menyelenggarakan akta otentik yang sesuai dengan cita hukum, suatu akta yang menjadi akses atau sarana untuk mewujudkan tujuan negara masyarakat adil dan makmur, suatu profesi yang dalam pembuatan akta otentik dilakukan berdasar cinta kasih menurut Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemudian Satrio Abdillah, S.H., M.Kn., C. HTc. dengan judul Mengkaji: Hakikat Jabatan Notaris Dalam Negara Hukum Pancasila bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang diangkat, diawasi dan diberhentikan oleh Negara yang berwenang membuat akta otentik yang dalam hal perbuatan hukum yang bersifat private dan aktanya merupakan arsip Negara, oleh karenanya Notaris itu haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) karenaii berkaitan dengan arsip Negara yang bersifat rahasia.

Notaris yang diangkat oleh Negara bukanlah seorang Pejabat Publik karena tidak mendapat fasilitas dari Negara dan tidak ditempatkan pada stuktur Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif sekalipun berhak menggunakan Lambang Negara Burung Garuda. Notaris merupakan suatu jabatan dan profesi, jabatan karena menjalankan sebagian urusan kenegaraan. Sebagai profesi karena keahliannya dalam memformulasikan suatu perbuatan hukum yang dicatat dalam sebuah akta yang menjadi alat bukti yang sempurna dan atas profesionalitasnya bukanlah menerima gaji akan tetapi mendapatkan berupa honorarium. Notaris tidak bisa serta merta dijerat pidana atas perbuatan dari para pihak itu sendiri sepanjang Notaris telah menjalankan jabatannya sesuai dengan kode etik dan Peraturan PerundangUndangan.

Memahami: Hakikat Jabatan Notaris Dalam Negara Hukum Pancasila tulisan yang disajikan oleh Dr. Fathul Laila, S.H., M.Kn., LL. M. bahwa Notaris merupakan Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh Undang-undang dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang, sehingga dapat menjadi alat bukti yang terkuat dan sempurna di muka pengadilan, dengan demikian dapat menjamin kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hakikat Jabatan Notaris dalam Negara hukum Pancasila merupakan nilai instrumental yaitu alat untuk dapat mewujudkan nilai dasar Pancasila khususnya sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyatiii Indonesia, dimana keadilan itu keadilan yang sama di muka hukum.

Muh. Husen Ahmad. SH. MKn. menulis Relasi Jabatan Notaris Dan Ilmu Hukum Kenotariatan Dengan UndangUndang Jabatan Notaris dan Living Law Kenotariatan Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris. Bahwa (1) Hukum yang hidup di masyarakat (the living law) adalah hukum asal dalam tradisi cammon law atau hukum sosial / masyarakat/komunitas atau di tradisi hukum Indonesia disebut dengan hukum adat. Hukum adat sejatinya telah ada sejak dahulu sebelum masuknya hukum Belanda yang kini menjadi norma hukum terkodifikasi. Dalam prinsip nasionalisme hukum, the living law wajib diintegrasikan sebagai hukum terkodifikasi pada wilayah hukum adat tersebut sehingga dapat menjadi parameter kefahaman dan kesadaran masyarakat Indonesia. (2) Notaris sebagai Pejabat Umum, mendapatkan penugasan oleh undang-undang untuk memberikan layanan kepastian, perlindungan dan pentertiban hukum di masyarakat. Termasuk di dalamnya ialah masyarakat hukum adat (the living law). Oleh karena itu, Ilmu Kenotariatan perlu mereview kurikulum pendidikan Kenotariatan dengan menambah muatan kurikulum hukum adat (the living law). (3) Pembangunan hukum berupa perlindungan hak-hak hukum masyarakat perlu dijamin kepastiannya. Perangkat jaminan kepastian ialah berupa peraturan hukum berupa undang-undang. Maka tulisan ini sekaligus merekomendasikan dilakukan perubahan UU Nomor: 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Perubahan tersebut menjadi acuhan kepastian keilmuan hukum Kenotariatan dan kefahaman serta kesadaran hak hukum masyarakat adat.

Mengenai Pendidikan Pengangkatan Dan Pemberhentian Notaris (Relasi Sebagai Satu Sistem) ditulis secara bersama-sama oleh Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum., - Dr. Ir. BE Hermawan, SH., MH MBA., - Rado Fridsel Leonardus, SH., M.H. disimpulkan bahwa Pendidikan, pengangkatan dan pemberhentian notaris yang telah diatur dalam sollen kurang sinkron dengan feiten dan kebutuhan faktual dengan perkembanganiv kebutuhan yang ada. Sistem Pendidikan, pengangkatan dan pemberhentian notaris seharusnya merupakan satu relasi sistem kesatuan yang utuh. Sistem Pendidikan, pengangkatan dan pemberhentian mendapat perhatian dan dikaji ulang. Ketiga komponen tersebut merupakan tugas bersama diantara Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi cq perguruan tinggi penyelenggara pendidikan notariat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Diterktorat Jendral Adiministrasi Hukum Umum dan tentunya Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI).

Keadilan dan Perlindungan Serta Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris ditulis oleh Mustofa Abdul Basir, S.H.,S.E.,MET. yang menegaskan Undangundang Jabatan Notaris telah mengatur hal-hal yang menjadi tugas dan wewenang Notaris, tetapi kasus seperti yang menimpa beberapa Notaris mengindikasikan terdapat ketidakadilan yang dirasakan oleh Notaris dalam pelaksanan jabatannya. Notaris melaksanakan jabatannya dalam rangka menjamin kepastian dan perlindungan hukum berupa alat bukti tertulis berupa akta autentik. Namun, Notaris sendiri seolah tidak memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang optimal atas tindakan para pihak atau penegak hukum yang dapat merugikannya di kemudian hari. Meksipun tidak dipungkiri bahwa dalam perundang-undangan jabatan Notaris telah mengatur mengenai perlindungan hukum ketika Notaris menjadi saksi dan tersangka, tetapi hal tersebut dari aspek keadilan seperti masih jauh dari rasa adil bagi para Notaris. Keadilan, perlindungan, dan kepastian pelaksanaan jabatan Notaris saat ini masih diartikan sebatas pelaksanaan jabatan Notaris yang sesuai dengan UUJN tidak kurang dan tidak lebih dengan berbagai prosedur pelaksanaan dengan versi masingmasing Notaris berdasarkan pengalamannya.

Selanjunya mengenai Kode Etik Jabatan Notaris, Penerapan Dan Penegakannya, Moral Dan Etika Notaris Dalam Menjalankan Jabatan Sebagai Pejabat Umum dibahas oleh Dr. Hj. Yulies Tiena Masriani, S.H., M.Hum., M.Kn. bahwa Notaris dalam melaksanakan jabatannyav sebagai pejabat umum yang telah disahkan untuk mengabdi dan taat pada hukum yang diwujudkan dalam kepatuhan pada norma dan etika, harus memiliki kemampuan profesional tinggi yang dilandasi dengan integritas moral, keluhuran martabat, dan etika profesi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap jabatan Notaris akan tetap terjaga dengan baik. Sudah sewajarnya apabila masyarakat sangat berharap dan menuntut agar Notaris dapat menjalankan jabatannya secara profesional, taat pada norma hukum dan kode etik Notaris, untuk mempertahankan citranya sebagai pejabat umum pembuat akta otentik.

Pipit Saputri Utami, S.E. S.H.MKn. menulis mengenai Protokol Dan Management Kantor Notaris, Serta Maatschap (Persekutuan Perdata) Notaris bahwa mekanisme pengelolaan Protokol Notaris dilakukan dengan menyimpan Protokol Notaris secara fisik pada lemari besi yang disimpan di ruang arsip. Hal ini masih sangat rentan dengan segala kerusakan yang mungkin saja terjadi seperti adanya rayap, banjir, kebakaran, maupun diperlukannya ruangan khusus dan membutuhkan banyak lemari besi. Sehingga perlu dipertimbangkan pelaksanaan penyimpanan Protokol Notaris secara digital. Terkait dengan pelaksanaan management kantor Notaris sampai saat ini tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus sehingga setiap kantor Notaris mempunyai management kantor yang berbeda-beda. Maatschap (persekutuan perdata) Notaris dapat dibentuk dengan tetap memerhatikan ketentuan khusus yang terdapat dalam UUJN-P bahwa Notaris bertanggung jawab pribadi terhadap akta yang dibuatnya.

Protokol Notaris, management kantor Notaris, dan maatschap (persekutuan perdata) Notaris dapat berkorelasi satu dan lainnya. Salah satunya adalah dengan management kantor Notaris yang baik akan membantu mekanisme pengelolaan Protokol Notaris tetap aman dalam jangka waktu yang sangat lama. Kemudian dengan membentuk maatschap (persekutuan perdata) Notaris akan berdampak pada diperlukannya ruangan yang luas dan lemari besi yang banyak jika mekanisme pengelolaan Protokol Notaris masih disimpan dalamvi bentuk fisik, meskipun dampak positifnya hal tersebut terkait dengan bangunan kantor dapat ditanggung bersama-sama dengan Notaris lain yang tergabung dalam maatschap (persekutuan perdata).

Mengenai Notaris dalam kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang ditulis oleh Dr. I. Made Pria Dharsana.

S.H.M.Hum. yaitu Peran Notaris Mencegah Tindakan Pencucian Uang yang disimpulkan bahwa (1) Kedudukan Notaris sebagai pelapor dalam hal terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang telah tidak melanggar asas kerahasian jabatan, malah merupakan kewajiban bagi Notaris tersebut dalam penerapan prinsip kehatihatian. Notaris sebagai pihak pelapor merupakan implementasi dari kewajibannya yang diatur di Pasal 16 ayat (1) butir a, yaitu bertindak amanah dan jujur. Notaris diangkat oleh negara untuk melayani masyarakat dalam bidang hukum perdata oleh karena itu Notaris juga harus menjaga jangan sampai negara dirugikan dengan adanya upaya -upaya untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana, dengan ini Notaris tunduk pada kepentingan yang lebih tinggi.Hal bertujuan agar Notaris tidak sampai rsangkut kasus pencucian uang, karena dianggap turut membantu ilakukannya suatu indak pidana. (2) Peran serta Notaris dalam mencegah tindak pidana pencucian uang adalah dengan melapor pada PPATK manakala mengetahui adanya transaksi keuangan yang mencurigakan sehubungan dengan akta yang dibuatnya. Sarana pelaporannya adalah melalui aplikasi GRIPS, selain itu dalam pendirian Korporasi Notaris wajib menerapkan prinsip mengenal pemilik manfaat dari suatu korporasi. Implementasi penerapan prinsip mengenal pemilik manfaat adalah dengan mengisi form online sewaktu pendirian suatu korporasi.

Pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan demi mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang juga harus didukung dengan bukti-bukti yang relevan.

Notaris harus jeli dan teliti dalam menilai kewajaran suatu transaksi yang hendak dilakukan oleh pengguna jasa, Notaris tidak boleh sungkan untuk meminta datavii data pendukung seperti neraca keuangan dan sebagainya apabila dirasa tidak wajar maka Notaris berhak menolak untuk membuatkanaktanya. (3) Notaris juga harus dapat menyampaikan dengan baik kepada pengguna jasa bhawa prinsip mengenali pemilik manfaat adalah bentuk itikad baik dari pengguna jasa Relevansi: Notaris Dan Tindak Pidana Pencucian Uang ditulis oleh Dr. Robensjah Sjachran, S.H., M.H. bahwa Notaris yang diwajibkan menerapkan PMPJ dan menyampaikan laporan kepada PPATK dalam hal terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan dari kliennya berdasarkan UU TPPU dan ketentuan pelaksanaannya tidak melanggar sumpah jabatan, sebab yang dilaporkan tidak berhubungan langsung dengan pelaksanaan jabatan Notaris, akan tetapi hal yang berhubungan dengan pribadi Notaris, sehingga tidak ada pelanggaran atas sumpah/janji Notaris. Notaris yang melaksanakan kewajiban menerapkan PMPJ dan mengenali BO, serta menyampaikan laporan TKM justru mendapat perlindungan hukum dari negara, sebab UU TPPU mengatur bahwa Pihak Pelapor, pejabat, dan pegawainya tidak dapat dituntut baik secara perdata (antara lain tuntutan ganti rugi) maupun pidana (antara lain tuntutan pencemaran nama baik), terkecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.

Dr. Benny Djaja, S.H., S.E., M.M., Sp.N., M.R.E., M.Hum., M.Kn. menulis mengenai Mengkaji : Notaris Dan Tindak Pidana Pencucian Uang ditegaskan bahwa Kewenangan yang dimiliki Notaris untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pihak Pelapor adalah dengan cara mengenali pengguna jasanya meskipun benturan antara UUJN dengan Pencegahan dan Pemberantasan Pihak Pelapor TPPU. Di sisi UUJN Notaris wajib merahasiakan segala keterangan dari klien karena sesuai sumpah jabatannya sedangkan di sisi Pencegahan dan Pemberantasan Pihak Pelapor TPPU Notaris adalah Pihak Pelapor secara tidak langsung saat Notaris melaporkan adanya transaksi mencurigakan maka secara otomatis akan membuka halhal yang berkaitan dengan kliennya. Dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, Notaris mempunyaiviii kewenangan yang diatur dalam PERMENKUMHAM 9/2017 guna menerapkan prinsip pengguna jasa dengan melaksanakan identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, serta pemantauan transaksi pengguna jasa terkait dengan pembelian serta penjualn properti, pengelolaan pada uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya, pengelola rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek, pengoperasian serta pengelolahan perusahaan dan/atau pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.

Notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya apabila menemukan adanya indikasi transaksi mencurigakan wajib melaporkannya kepada PPATK melalui aplikasi GO AML, dengan tahapan pelaporan yaitu registrasi dan pengisian pelaporan laporan, atau jika aplikasi masalah atau tidak berfungsi maka bisa pelaporan secara nonelektronik yaitu rekaman data dalam bentuk format XML disimpan dalam flash disk atau CD lalu kirim ke kantor PPATK dan Notaris wajib melakukan pemberitahuan kepada PPATK bahwasanya melapor transaksi mencurigakan secara non elektronik melalui aplikasi GOAML. Perlindungan Hukum bagi Notaris sebagai Pihak Pelapor yaitu Notaris harus menerapkan prinsip kehatian-hatian dalam menerima transaksi agar menghindari terjadi masalah pencucian uang di kemudian hari, dan dalam UUTPPU Notaris dilindungi dalam Pasal 28 UUTPPU yang menyatakan pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi Pihak Pelapor yang bersangkutan dan Pasal 87 UUTPPU menyatakan Notaris tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana.

Notaris sebagai Pihak Pelapor juga mendapatkan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah 57/2003 dengan bentuk perlindungan atas keamanan pribadi beserta keluarga, perlindungan pada harta, merahasiakan serta pengelabuan pada identitas pelapor serta pemberian keterangan tanpa bertemu langsung dengan tersangka maupun terdakwa di pengadilan.

Batasan Hukum Untuk Memberhentikan (Tetap Dan Sementara) Notaris Dari Jabatannya Karena Pailit ditulisix oleh Dr. Habib Adjie, S.H.M.Hum. bahwa Undang-undang Kepalitan dan PKPU ditujukan untuk bidang bisnis atau pengusaha atau yang terliobat dalam perekonomian sehingga Notaris Pailit bukan karena dalam kedudukan sebagai Debitur, tapi Notaris Pailit karena atas kesalahannya membuat akta yang merugikan para pihak (pennghadap), kemudian para pihak tersebut menuntut atau menggugat ke pengadilan (umum), dan pengadilan memutuskan terbukti Notaris telah salah dalam membuat akta yang merugikan para pihak. Atas kesalahannya tersebut Notaris wajib memberi ganti rugi kepada pihak pihak, dan ternyata Notaris tidak mempunyai harta benda untuk membayar ganti rugi tersebut, maka Notaris akan diputuskan Pailit atau Bangkrut. Notaris yang dipailit dengan alasan sebagaimana tersebut di atas tidak serta merta langsung berlaku, tapi harus ada usulan dari Majelis Pengawas Notaris Pusat ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, selama usulan tersebut belum dilakukan dan belum ada putusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia maka Notaris tetap dapat menjalanklan tugas jabatannya sebagai Notaris. Jika Putusan tersebut sudah ada, Notaris jika berkeberatan masih bisa mengajukan upaya hukum untuk menggugat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ke pengadilan tata usaha negara sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tulisan terakir dalam Book Chapter ini disajikan oleh Pipit Saputri Utami, S.E., S.H., M.Kn. mengenai Teknologi Informasi dan Digitalisasi Layanan Terkait Jabatan Notaris Melalui Cyber Notary yaitu Konsep cyber notary dalam UUJN-P diatur dalam Pasal 15 Ayat (3) UUJN-P.

Namun menurut penulis, Pasal 15 Ayat (3) UUJN-P tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum yang kuat untuk Notaris melaksanakan jabatannya terkait dengan penggunaan teknologi informasi sebagai dasar cyber notary. Pasal 15 Ayat (3) UUJN-P tidak mengatur secara detail terkait pelaksanaan cyber notary itu seperti apa.

Dibutuhkan suatu kajian yang mendalam terkait dengan konsep cyber notary seperti apa yang cocok dengan notary latin di Indonesia. Implementasi penggunaan teknologi informasi dan digitalisasi layanan terkait jabatan Notarisx melalui cyber notary adalah sebatas pada penggunaan teknologi informasi untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat teknis serta layanan-layanan lain yang tidak terkait dengan kewenangan pokok Notaris. Hal ini dimaksudkan memberi pelayanan kepada para pihak yang membutuhkan untuk memberikan efesiensi dan efektivitas. Batasan yang ada terkait dengan kewenangan pokok Notaris dalam menggunakan teknologi informasi adalah adanya pembatasan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU ITE.

Tim Editor mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh kontributor yang telah menuangkan pemikiran dan pendapatnya sehingga tersaji dalam Book Chapter ini.

Untuk Tim Ediror sangat terbuka jika ada saran dan masukan untuk memperbaiki Book Chapter ini dan pada Book Chapter berikutnya yaitu Hukum Kenotariatan Indonesia 2.

Semoga substansi buku ini memberikan manfaat kepada para Notaris, mahasiswa kenotariatan, akademisi dan para peminat Hukum Kenotariatan Indonesia (HKI).
Terimakasih.

Surabaya, Denpasar, Semarang, Pebruari 2022.
Tim Editor.
Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.
Dr. I Made Pria Dharsana, S.H.M.Hum.
Dr. Muhammad Hafidh, S.H.MKn.

Penulis

Miando Pasuna Parapat - Notaris/PPAT Kabupaten Kediri sejak tahun 2001, lulus Program Spesialis 1 Notariat Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya tahun 1999, dan menyelesaikan pendidikan terakhir dalam Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, tahun 2018, dengan disertasi “Prinsip Hukum Dalam Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah”, suatu kajian tentang Kontrak Pemerintah Non Pengadaan (non procurement contract). Pemegang sertipikat Mediator yang dikeluarkan oleh International Mediation Arbitration Center (IMAC), Jakarta, 2021.
Satrio Abdillah - Penulis merupakan putera asli Riau kelahiran Rengat Kabupaten Indragiri Hulu yang sekarang berdomisili di Kota Pekanbaru Riau. Menamatkan Program Sarjana pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tahun 2014 kemudian melanjutkan studi pada Program Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia lulus pada awal tahun 2017. Putera bungsu dari tiga bersaudara ini merupakan Dosen pada Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Riau sejak tahun 2018 dan juga mengajar pada beberapa Program Studi lainnya di lingkungan Universitas Islam Riau di antaranya Program Studi Kriminologi, Ilmu Pemerintahan dan Hubungan Internasional pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL). Selain mengajar, penulis juga menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sejak tahun 2019 serta menjadi Tenaga Ahli Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah di beberapa Kabupaten di Provinsi Riau pada tahun 2020.

Penulis memiliki kepakaran di bidang Hukum Perdata secara umum antara lain Hukum Keluarga, Hukum Perjanjian, Perbankan dan Syariah, selain itu juga penulis juga menguasai Hukum Pertanahan. Penulis juga aktif menulis di media masa online dan juga menulis buku antara lain “Prinsip-Prinsip Pembiayaan Yang Adil-Sistem Hukum Perbankan Syariah”. Harapan penulis dapat memberikan kontribusi keilmuan bagi Bangsa dan Negara.
Fathul Laila - Penulis menamatkan Magister kenotariatan di Universitas Gadjah Mada. Profesi utama penulis adalah seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berkedudukan di Malang Propinsi Jawa Timur. Penulis juga berprofesi sebagai Dosen di Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang sejak tahun 2012. Beberapa karya penulis telah di publikasikan baik dalam bentuk buku, artikel, makalah, jurnal hukum nasional maupun international diantaranya dimuat di The International Journal Of Innovation, Creativity, and Change yang merupakan Jurnal Internasional terindex Scopus Q2, dan dimuat di jurnal First International Conference on Pure and Applied Research (ICOPAR) dimana penulis sebagai salah satu peserta konferensi tersebut diselenggarakan pada Agustus 2015 yang pesertanya dihadiri oleh para peneliti dari lebih dari 12 negara seperti Korea Selatan, Singapura dan lain-lain. Penulis aktif mengikuti pelatihan dan berbagai seminar baik di dalam maupun di luar negeri. Penulis dalam beberapa kesempatan menjadi pemateri dan aktif memberikan penyuluhan dan pembinaan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya di bidang kenotariatan dan ke PPAT an, salah satunya di Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Malang.
Muh. Husein Ahmadi - Menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta tahun 1997, Pernah bekerja di Bagian Hukum Perbankan Nasional selama 15 Tahun, menyelesaikan Pendidikan Magister Kenotariatan di Universitas Diponegoro tahun 2009, sempat mengikuti Diklat Lemhannas Taplai PPAT angkatan I tahun 2007, sedang menyelesaikan Program Doktor di Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta. Pernah mengajar di IAIN Salatiga, STIE AMA Salatiga, dan sekarang mengajar di Magister Kenotariatan Universitas Sebelas Mareta Surakarta. Notaris – PPAT Kota Salatiga.

Saat ini aktif sebagai anggota INC dan JONI (Jaringan Obrolan Notaris Indonesia).
Tata Wijayanta - lahir di Yogyakarta, Gelar Sarjana Hukum (1988) dan Magister Humaniora (2003) di UGM. Doktor Falsafah Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia (2008). Memperoleh SK Pengangkatan sebagai Guru Besar bidang Hukum Acara Perdata-Hukum Acara Kepailitan (2014). Memiliki sertifikasi pelatihan yaitu mediaasi, arbitrase, negosiasi, advokat, legal audit, kurator, Legal Due Deligent, pajak dan kepabeanan,. Pengampu PIH, PHI, Hukum Pembuktian, Hukum Acara Peradilan Khusus Keperdataan, Hukum Acara Perdata, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Etika Profesi Kesehatan, Teori Hukum, Hukum Organisasi Perusahaan dan Kepailitan, Sistem Peradilan Khusus Perdata, Arbitrase dan APS, Mediasi, Hukum Pembuktian Perdata, Hukum Eksekusi Perdata, Sistem Peradilan Perdata di Prodi S-1 dan MKN, MHBisnis, MHKes, MHLit Fakultas Hukum serta Organisasi Lingkungan Bisnis (Magister Akuntasi FEB), Etika, Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Magister Kesehatan Masyarakat dan S2 Health Policy Manajemen Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Masyarakat Universitas Gadjah Mada. Memberi Pelatihan Mediasi di Pusat Mediasi Indonesia UGM. Bawaslu, Komite Informasi, Kementerian ATR BPN. Pelatihan Arbitrase di PLN, PKPA di UGM, UNS, Unej Univ Jayabaya dll. Menulis di beberapa jurnal nasional dan internasional dan menerbitkan tema Kepailitan di Dewan Bahasa dan Pustaka Malaysia dan Gadjahmada Press, Dissenting Opinion (Pustaka Pelajar), Beberapa Book Chapter yang diterbitkan Komisi Yudisial, Bank Dunia, Gadjahmada Press.
BE Hermawan - Lahir d Jakarta Memperoleh Gelar Insinyur (ITB), Sarjana Hukum (UI), Magister Hukum (UGM), Master Administration Bussines (UK) Doktor (UB). Advokat, Kurator, Legal Audit di KH Law Office & Partner Jakarta Timur. Mengajar di S-1 dan S2 Fakultas Hukum dan Magister Hukum Bisnis, Magister Kesehatan Masyakat dan S2 Health Policy Manajemen Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Masyarakat Universitas Gadjah Mada. Memberi Pelatihan Mediasi di Pusat Mediasi Indonesia UGM, Bawaslu, Komite Informasi, Kementerian ATR BPN. Pelatihan Arbitrase di PLN, PKPA di UGM, UNS, Unej Univ Jayabaya dll.
Rado Fridsel Leonardus - Lahir di Kendari Memperoleh Gelar, Sarjana Hukum (Undiknas Universty), Magister Hukum (UGM) Advokat, Legal Consultant, Legal Audit dan Mediator pada DPH LAW FIRM BALI, TANA TORAJA & KENDARI (rado.dph@gmail). Mengajar di S-1 dan S2 Fakultas Hukum dan Magister Hukum Bisnis, Magister Kesehatan Masyakat dan S2 Health Policy Manajemen Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Masyarakat Universitas Gadjah Mada. Memberi Pelatihan Mediasi di Pusat Mediasi Indonesia UGM, Bawaslu, Komite Informasi, Kementerian ATR BPN. Pelatihan Arbitrase di PLN, PKPA di UGM, UNS, Unej Univ Jayabaya dll.
Mustofa Abdul Basir - Menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1/Sarjana Ekonomi) pada Ilmu Ekonomi Akuntansi Bidang Peminatan Akuntansi Syariah pada tahun 2010. Menyelesaikan pendidikan Strata 2 (S2/Magister Ekonomi Terapan) pada tahun 2015. Menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1/Ilmu Hukum) pada tahun 2020. Menyelesaikan pendidikan Strata 2 (S2/Magister Kenotariatan) pada tahun 2022.

Pada saat ini, penulis merupakan mahasiswa tahun pertama pada program pendidikan Strata 3 (S3/Hukum Islam) pada Program Pascasarjana – Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (UIN SGD Bandung) konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah sejak tahun 2021.

Penulis saat ini memiliki minat mengkaji ilmu dan pengetahuan di bidang bidang Hukum Perdata, Pertanahan, Hukum Bisnis, dan Hukum Ekonomi Syariah serta aktif menulis pada beberapa jurnal ilmiah bidang Kenotariatan, Ke-PPAT-an, dan Ekonomi Syariah. Hal tersebut sebagai bekal penulis menjalani karir sebagai Notaris/PPAT di masa mendatang. Terima kasih.
Yulies Tiena Masriani - dilahirkan di kota Semarang, telah menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang (1986), S2 Magister Humaniora (M.Hum) di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang (1998), S2 Magister Kenotariatan (M.Kn) di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang (2009), dan S3 di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang (2018).

Penulis selain mengajar sebagai Dosen di Fakultas Hukum UNTAG Semarang, juga sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.AHU-819.AH.02.01 Tahun 2010, Tanggal 12 April 2010 dan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.109/KEP-17.3/III/2011, Tanggal 21 Maret 2011.

Penulis pun aktif sebagai peneliti di bidang hukum kenotariatan. beberapa penelitian yang telah dilakukan didanai oleh internal perguruan tinggi, sedangkan penelitian Hibah Bersaing dibiayai Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VI, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 8 Mei 2014. Selain peneliti, penulis juga aktif menulis buku, antara lain Buku “Norma Bagi Profesi Notaris Dalam Pengawasan Notaris”, Penerbit CV. Duta Nusindo Semarang, dan Buku “Pengantar Hukum Indonesia”, Penerbit Sinar Grafika Jakarta, dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara Indonesia tercinta.
Pipit Saputri Utami - Penulis mempunyai ketertarikan untuk menganalisis issue-issue terkini dan menuangkannya dalam tulisan. Latar belakang penulis dari Sekolah Menengah Kejuruan di SMK Negeri 1 Garut dan berhasil lulus pada tahun 2006. Kemudian penulis melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi dan berhasil menyelesaikan studi S1 Akuntansi pada tahun 2010. Tahun 2015, penulis memulai Kembali pendidikan dari S1 jurusan ilmu hukum, sesuai dengan minat dan bakat penulis untuk menganalisis dan menuangkannya dalam tulisan yang lebih sesuai dengan ilmu hukum. Penulis melanjutkan S1 di Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) dan lulus pada tahun 2018. Pada tahun yang sama, Penulis melanjutkan pendidikan S2 di Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung dan lulus tahun 2020.

Penulis memiliki kepakaran dibidang ilmu hukum perdata khususnya di bidang kenotariatan. Penulis aktif membuat jurnal ilmiah di bidang kenotariatan dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif bagi profesi Notaris. Penulis aktif mengikuti perkembangan dunia kenotariatan, pada saat ini khususnya yang terkait dengan cyber notary.
I Made Pria Dharsana - Pendidikan : 1. SD 26 Denpasar
2. SMP 2 Denpasar
3. SMAN 1 Denpasar
4. FH Universitas Udayana Denpasar
5. Notaris Universitas Padjadjaran Bandung (1992)
6. Magister Hukum Bisnis Universitas Gadjahmada Jogyakarta (2001)
7. Doktoral di Universitas Indonesia (2017).



Profesi :

1. Notaris/PPAT, 1996-2000 di Tabanan
2. Notaris/PPAT, 2000-sekarang di Kabupaten Badung
3. Dosen Luar Biasa di FH Universitas Warmadewa, 2005-2015
4. Dosen Tetap di FH Iniversitas Warmadewa, 2020 sampai Sekarang
5. Dosen Luar Biasa di Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya-Universitas Udayana, 2019 sampai sekarang
6. Pembina/Narasumber seminar, diskusi Ilmiah Lokal maupun Nasional
7. Pembimbing Mahasiswa Notariat Universitas Udayana dan Universitas Warmadewa sampai sekarang.



Pengalaman Organisasi :

1. Ketua I Pengurus Daerah INI Bali,NTB & NTT, 2000-2003
2. Ketua Pengurus Wilayah INI Bali & NTT, 2003-2006
3. Ketua Pengurus Wilayah INI Bali & NTT, 2006-2009
4. Ketua Bidang Pembina Anggota Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), 2007-2010
5. Ketua Pengwil IPPAT Bali, 2010-2015
6. Ketua Bidang Perundang Undangan PP INI, 2016-2019
7. Ketua Bidang Perundang Undangan PP IPPAT, 2019-2021 Anggota MP3, 2018-2021
8. Sebagai Ahli di Polda Bali
9. Sebagai Ahli di PN Denpasar 2004 sampai sekarang
10. Sebagai Ahli di PN Klungkung
11. Sebagai Ahli di PTUN Denpasar
12. Sebagai Ahli di Mabes Polri
13. Sebagai Ahli di PN Gianyar
14. Sebagai Ahli di PN Jakarta Pusat.
Robensjah Sjachran - Lahir di Banjarmasin, 8 Mei 1954, menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar (SD) Negeri Mulawarman tahun 1968, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri I Banjarmasin tahun 1971, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri III Surabaya tahun 1974; kemudian melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga tahun 1975, selesai tahun 1981, dan pada tahun 1981 itu juga melanjutkan studi Program Spesialis 1 (Sp.1) Kenotariatan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga sembari menjadi dosen tetap Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Program Sp. 1 Kenotariatan diselesaikan tahun 1984, dan pada tahun 1986 kembali ke tanah kelahiran membuka Kantor Notaris & PPAT. Tahun 2003 menyelesaikan Program Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, dan tahun 2011 kembali ke kampus Fakultas Hukum Universitas Airlangga untuk melanjutkan pendidikan doktoral yang diselesaikan awal tahun 2016 dengan predikat Cum Laude. Pada awal tahun 2020 mendirikan Ben Institut, lembaga pendidikan dan pelatihan hukum, serta bersama Notaris - PPAT Riven Meyaga Firdausya, S.H., M.Kn., mendirikan Persekutuan Perdata mengelola Kantor Bersama Roben & Riven. Buku yang telah ditulis berjudul Hukum Properti: Karakteristik Perjanjian Jual Beli Properti Dengan Sistem Inden. Pada 8 Mei 2021 berstatus sebagai Emeritus Notaris - PPAT.
Benny Djaja - Lahir di Ulu-Siau, Sulawesi Utara, pada 22 Agustus 1963, dan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Udayana, Denpasar (1987), Sarjana Ekonomi dari Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar (1988), Magister Manajemen dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1989), Spesialis Notariat dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1993), Master of Real Estate dari Central Architecture of Urban Studies, Jakarta (2001), Magister Humaniora dari Universitas Tarumanagara, Jakarta (2002), Magister Kenotariatan dari Universitas Indonesia, Jakarta (2003), dan Doktor dari Universitas Padjadjaran, Bandung (2009).

Berprofesi sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta Barat, selain juga berkontribusi sebagai dosen strata satu Ilmu Hukum dan strata dua Kenotariatan di Universitas Tarumanagara dan Universitas Jayabaya, juga merupakan Pengurus Pusat di Ikatan Notaris Indonesia serta Pengurus Daerah di Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Jakarta Barat, sering menjadi pembicara di berbagai seminar Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, pemateri pada Magang Bersama Anggota Luar Biasa Notaris, Ujian Anggota Luar Biasa, maupun Sertifikasi Asosiasi Real Estate Broker Indonesia bagi para broker.
Habib Adjie - HABIB ADJIE, dilahirkan di Bandung pada tanggal 20 Mei 1961. Menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1/Sarjana Hukum) pada Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) Bandung tahun 1988. Menyelesaikan pendidikan Spesialis Notariat (C.N) pada Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung tahun 1995. Menyelesaikan pendidikan Strata 2 (S2/Magister Ilmu Hukum) pada Program Ilmu Hukum - Kajian Hukum Ekonomi Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang tahun 1997. Menyelesaikan pendidikan Strata 3 (S3/Doktor Hukum) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya tahun 2007. Sebagai Pengacara/Panasehat Hukum di Bandung tahun 1986 - 1993. Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) Bandung tahun 1989 - 1997. Notaris & PPAT di Sabang - Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun 1997 - 2000. Notaris & PPAT di Surabaya tahun 2000 - sekarang. Pejabat Lelang (PL) II di Surabaya tahun 2010 – sekarang. Dosen di beberapa Program S1, S2 (Magister Hukum dan Magister Kenotariatan(M.Kn.)).

Editor

Habib Adjie - HABIB ADJIE, dilahirkan di Bandung pada tanggal 20 Mei 1961. Menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1/Sarjana Hukum) pada Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) Bandung tahun 1988. Menyelesaikan pendidikan Spesialis Notariat (C.N) pada Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung tahun 1995. Menyelesaikan pendidikan Strata 2 (S2/Magister Ilmu Hukum) pada Program Ilmu Hukum - Kajian Hukum Ekonomi Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang tahun 1997. Menyelesaikan pendidikan Strata 3 (S3/Doktor Hukum) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya tahun 2007. Sebagai Pengacara/Panasehat Hukum di Bandung tahun 1986 - 1993. Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) Bandung tahun 1989 - 1997. Notaris & PPAT di Sabang - Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun 1997 - 2000. Notaris & PPAT di Surabaya tahun 2000 - sekarang. Pejabat Lelang (PL) II di Surabaya tahun 2010 – sekarang. Dosen di beberapa Program S1, S2 (Magister Hukum dan Magister Kenotariatan(M.Kn.)).
I Made Pria Dharsana - Pendidikan : 1. SD 26 Denpasar
2. SMP 2 Denpasar
3. SMAN 1 Denpasar
4. FH Universitas Udayana Denpasar
5. Notaris Universitas Padjadjaran Bandung (1992)
6. Magister Hukum Bisnis Universitas Gadjahmada Jogyakarta (2001)
7. Doktoral di Universitas Indonesia (2017).



Profesi :

1. Notaris/PPAT, 1996-2000 di Tabanan
2. Notaris/PPAT, 2000-sekarang di Kabupaten Badung
3. Dosen Luar Biasa di FH Universitas Warmadewa, 2005-2015
4. Dosen Tetap di FH Iniversitas Warmadewa, 2020 sampai Sekarang
5. Dosen Luar Biasa di Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya-Universitas Udayana, 2019 sampai sekarang
6. Pembina/Narasumber seminar, diskusi Ilmiah Lokal maupun Nasional
7. Pembimbing Mahasiswa Notariat Universitas Udayana dan Universitas Warmadewa sampai sekarang.



Pengalaman Organisasi :

1. Ketua I Pengurus Daerah INI Bali,NTB & NTT, 2000-2003
2. Ketua Pengurus Wilayah INI Bali & NTT, 2003-2006
3. Ketua Pengurus Wilayah INI Bali & NTT, 2006-2009
4. Ketua Bidang Pembina Anggota Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), 2007-2010
5. Ketua Pengwil IPPAT Bali, 2010-2015
6. Ketua Bidang Perundang Undangan PP INI, 2016-2019
7. Ketua Bidang Perundang Undangan PP IPPAT, 2019-2021 Anggota MP3, 2018-2021
8. Sebagai Ahli di Polda Bali
9. Sebagai Ahli di PN Denpasar 2004 sampai sekarang
10. Sebagai Ahli di PN Klungkung
11. Sebagai Ahli di PTUN Denpasar
12. Sebagai Ahli di Mabes Polri
13. Sebagai Ahli di PN Gianyar
14. Sebagai Ahli di PN Jakarta Pusat.
Muhammad Hafidh - Lahir di Pekalongan. Menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S-1/Sarjana Hukum) Pada Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (UNTAG) Semarang tahun 1986, Menyelesaikan pendidikan Spesialis Notariat (C.N) pada Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang tahun 1993. Menyelesaikan pendidikan Starta 2 (S-2/Magister Kenotariatan (M.Kn)) Universitas Diponegoro tahun 2011. Menyelesaikan pendidikan Strata 3 (S-3/Program Doktor Ilmu Hukum)

Universitas Islam Sultan Agung 2014. Badan Pengawas P3ATI (Perkumpulan Pemerhati Pertanahan & Agraria Terpadu Indonesia) dan Badan Pengawas APPHESI (Asosiasi Pengajar & Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia). Sebagai PPAT di Kota Semarang 1996 sampai dengan sekarang dan sebagai Notaris di Kota Semarang 1998 sampai dengan sekarang.

Daftar Isi

Cover depan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1. Hakikat Jabatan Notaris dalam Negara Hukum Pancasila
     Pendahuluan
     Negara Hukum Pancasila
     Hakikat Notaris dalam Negara Hukum Pancasila
Bab 2. Mengkaji: Hakikat Jabatan Notaris dalam Negara Hukum Pancasila
     Hakikat Notaris
     Kesimpulan
Bab 3. Memahami: Hakikat Jabatan Notaris dalam Negara Hukum Pancasila
     Pancasila sebagai Gurn Norm.
     Jabatan Notaris merupakan Nilai Instrumental Pancasila
Bab 4. Relasi Jabatan Notaris dan Ilmu Hukum Kenotariatan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Living Law Kenotariatan dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris
     Pendahuluan
     Rumusan Masalah dan Tujuan Penulisan
     Pembahasan
     Kesimpulan
Bab 5. Pendidikan Pengangkatan dan Pemberitahuan Notaris (Relasi sebagai Satu Sistem)
     Pengantar
     Pendidikan Notariat: Sejarah, Perkembangan dan Evaluasi
     Penutup
Bab 6. Keadilan dan Perlindungan serta Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris
     Pendahuluan
     Keadilan Pelaksanaan Jabatan Notaris
     Perlindungan Pelaksanaan Jabatan Notaris
     Kepastian Hukum Pelaksanaan Jabatan Notaris
     Penutup
Bab 7. Kode Etik Jabatan Notaris, Penerapan dan Penegakannya, Moral dan Etika Notaris dalam Menjalankan Jabatan sebagai Pejabat Umum
     Pendahuluan
     Kode Etik Jabatan Notaris
     Moral dan Etika Notaris
     Notaris dalam Menjalankan Jabatan Sebagai Pejabat Umum
     Penerapan dan Penegakan Kode Etik Notaris
Bab 8. Protokol dan Management Kantor Notaris, Serta Maatschap (Persekutuan Perdata) Notaris
     Pendahuluan
     Permasalahan
     Mekanisme Pengelolaan Protokol Notaris dan Kendalanya
     Management Kantor Notaris
     Pembentukan Maatschap (Persekutuan Perdata) Notaris
     Korelasi Antara Protokol Notaris, Management Kantor Notaris, serta Maatschap (Persekutuan Perdata) Notaris
     Penutup
Bab 9. Peran Notaris Mencegah Tindakan Pencucian Uang
     Latar Belakang
     Peran Notaris Sebagai Gate Keeper dalam Upaya Penanggulangan TPPU
     Prinsip Kehati-hatian Notaris
     Pelaksanaan Laporan Notaris terhadap Transaksi Mencurigakan
     Kesimpulannya
Bab 10. Relevansi: Notaris dan Tindakan Pidana Pencucian Uang
     Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
     Notaris dan Kewajiban Ingkar Notaris
     Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat
     Kesimpulan
Bab 11. Mengkaji: Notaris dan Tindak Pidana Pencucian Uang
     Pendahuluan
     Pembahasan
     Kesimpulan
Bab 12. Batasan Hukum untuk Memberhentikan (Tetap dan Sementara) Notaris dari Jabatannya Karena Pailit
     Pendahuluan
     Rumusan Masalah
     Hasil dan Pembahasan
     Kesimpulan
Bab 13. Teknologi Informasi dan Digitalisasi Layanan Terkait Jabatan Notaris Melalui Cyber Notary
     Pendahuluan
     Permasalahan
     Pembahasan
     Cyber Notary dalam Undang-Undang Jabatan Notaris
     Implementasi Penggunaan Teknologi Informasi dan Digitalisasi Layanan Terkait Jabatan Notaris Melalui Cyber Notary
     Penutup
Cover Belakang