Tampilkan di aplikasi

Kurir Sabu Divonis 8 Tahun Penjara

Palembang Ekspres - Edisi 30 Juni 2020

PALEMBANG, PE - Terdakwa Riani yang merupakan kurir sabu seberat 9,503 gram sabu bisa bernafas lega. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH, hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (29/6).

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan pembacaaan pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Mangapul SH langsung...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 Juni 2020

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 30 Juni 2020
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya